Jakarta, Gatra.com – Wali Kota Cimahi 2017– 2021 nonaktif, terdakwa Ajay Muhammad Priatna, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Terdakwa Ajay Muhammad Priatna mengajukan banding melalui tim kuasa hukumnya atas putusan Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg dalam perkara korupsi, yakni gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat (Jabar) yang diputus tanggal 25 Agustus 2021.
Kuasa Hukum Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution, pada Selasa (31/8), menyampaikan, akta permintaan banding tersebut diregistrasi dengan Nomor: 35/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg, tanggal 30 Agustus 2021.
"Sebelumnya, pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, Penuntut Umum KPK telah terlebih dahulu mengajukan Banding atas putusan tersebut," ujarnya.
Soal alasan mengajukan banding, Fadli menyampaikan, pihaknya menilai bahwa terdakwa Ajay tidak terbukti menerima suap sebagaimana terungkap dalam persidangan.
"Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, klien kami pak Ajay sesungguhnya tidak terbukti telah menerima suap berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor seperti dalam putusan majelis hakim," ujar Fadli.
Menurut tim kuasa hukum, majelis hakim pada tingkat pertama atau Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Bandung telah keliru dalam menerapkan hukum, padahal sudah sangat jelas dan terang benderang menjadi fakta hukum perbuatan terdakwa sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 11 UU Tipikor.
"Terjadi ketidaksesuaian antara fakta hukum, pertimbangan Majelis Hakim dan amar putusan, sehinga perlu dikoreksi oleh majelis hakim pada tingkat banding," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis terdakwa Anjay Muhammad Priatna 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti sebesar Rp1.425.000.000 (lebih Rp1,4 miliar).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Anjay Muhammad Priatna dinyatakan terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jabar.
Anjay dinyatkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 12 huruf a. Sedangkan utuk dakwaan kedua, Pasal 12 huruf B, hakim tidak sependapat dengan JPU KPK.
Vonis yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 25 Agustus 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tersebut jauh di bawah tuntutan Penuntut Umum KPK yaitu penjara 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, membayar uang pengganti Rp7.962.329.610 dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.