Home Politik GPMN Sukoharjo Dikukuhkan, Siap Jadikan Puan Maharani Presiden RI

GPMN Sukoharjo Dikukuhkan, Siap Jadikan Puan Maharani Presiden RI

Sukoharjo, Gatra.com- Dukungan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres) Republik Indonesia (RI) 2024 muncul dari Kabupaten Sukoharjo. Bukan hanya dari para elite PDIP, kelompok relawan juga siap memenangkan cucu proklamator RI Bung Karno tersebut.

Pernyataan tersebut muncul setelah organisasi relawan pendukung Puan, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) GPMN Jawa Tengah (Jateng) mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GPMN Kabupaten Sukoharjo, Minggu (29/8).

Terpilih sebagai Ketua Riadhus Surya, Sekretaris Untung Tri W, dan Bendahara Yitno. Bertiga bersama anggota lainnya yang dikukuhkan, mendeklarasikan diri siap menaikkan elektabilitas Puan di kabupaten jamu ini.

"Mbak Puan ini adalah cucu Proklamator RI, Bung Karno. Jadi tidak perlu diragukan lagi, kami sepenuhnya mendukung Mbak Puan maju sebagai calon Presiden RI pada Pilpres 2024," tegas Riadhus usai menerima Pataka GPMN dalam pengukuhan.

Ketua DPP GPMN Daddy Palgunadi menambahkan, Puan yang merupakan anak Taufik Kiemas ini memiliki figur yang unik. Menurutnya, cucu Bung Karno ini memiliki banyak spektrum ideologi. "Selain cucu Soekarno, Ibu Puan juga memiliki darah keturunan dari garis ayahnya yang merupakan tokoh ternama di wilayah Sumatera," bebernya.

Sementara itu, Ketua DPW GPMN Jawa Tengah, Agus Supriyadi menyatakan, GMPN bukan gerakan partai, namun murni gerakan masyarakat yang terdiri dari para relawan. Sehingga dia berharap para pengurus di Sukoharjo tegak lurus dengan pengurus diatasnya yakni, DPW dan DPP. "Kami bukan relawan yang hanya pasang banner saja. Kami ingin lebih berguna di masyarakat sekaligus mengangkat elektabilitas Mbak Puan," ungkap Agus.

Agus berpesan, setelah para pengurus terbentuk supaya segera bergerak turun ke masyarakat dengan berbagai kegiatan. Salah satunya membantu program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

3188