Jakarta, Gatra.com- Resmob Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan. Tersangka merupakan pria sebut saja Joni Semprul (JS), 21 tahun. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, JS diamankan di Jalan Maruga, Tangerang Selatan pada 24 Agustus 2021. "Dia yang melakukan penodongan dan penusukan terhadap korban," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (30/08).
Yusri menuturkan, pengungkapan ini didasari oleh laporan dari korban berinisial FJ. Korban ditusuk oleh tersangka di Jalan Delima, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan pada 18 Agustus 2021.
Yusri menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh JS adalah mencari korban dengan menggunakan sepeda motor. Biasanya tersangka mengincar korban yang bermain handphone di tempat sepi.
Tersangka juga, kata Yusri, biasanya melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau dapur. "Melihat, kemudian dengan todongan pisau minta handphonenya segera atau barang-barang milik korban. Tidak dikasih, ada perlawanan, itu yang dia lakukan penusukan terhadap si korban," ucap Yusri.
Pengakuan awal 3 kali melakukan penodongan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. JS dipersangkakan di Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.