Jakarta, Gatra.com – Resmob Polda Metro Jaya menangkap tersangka komplotan ganjal ATM berinisial AS, Y, dan CH. Ketiganya bekerja sama untuk mencuri rekening korban dengan cara mengganjal kartu ATM agar tidak bisa masuk.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan, ketika kartu korban tidak bisa masuk ke ATM karena diganjal, AS yang merupakan pemimpin kelompok berperan untuk membantu korban. Ketika kartu ATM korban di tangan AS, ia menukar kartu tersebut dengan kartu serupa yang lebih tipis agar bisa masuk.
"Pada saat dibantu itulah, ATM-nya yang bersangkutan atau korban ini ditukar oleh ATM yang para pelaku ini dengan ATM yang sama misalnya Bank BCA atau Bank BRI, itu ditukar dan ini sudah siapkan banyak ATM di kantongnya," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (30/8).
Yusri menuturkan, setelah kartu masuk, Y mengintip PIN ATM yang ditekan oleh korban. ATM tentu tidak berfungsi karena kartunya tidak sesuai. Setelah korban pergi, tersangka menggunakan kartu ATM asli dan PIN milik korban untuk mengambil isi rekeningnya.
Adapun CH berperan sebagai pengendara yang membawa rekannya pergi dari tempat kejadian. Yusri juga menyebutkan, kejahatan ganjal ATM sudah berkali-kali dilakukan oleh tersangka. Adapun yang berhasil sebanyak 15 kali.
"Dengan modus ini memang sering. Kalau ditanyakan apakah 15 kali melakukan? Sudah lebih dari itu," ujarnya.
Menurut Yusri, kejahatan kelompok ini didasari oleh aksi mereka di sebuah ATM Mini Market di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 28 Maret 2021 lalu. Kerugian yang dialami korban sejumlah Rp36 juta.
Yusri menuturkan, ketiganya diamankan di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada 20 Agustus 2021. Polisi melakukan penyidikan dan dibantu kamera CCTV serta informasi dari masyarakat. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara.