Palembang, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menuntut terdakwa Hasbullah dan Alex Sandri masing-masing dihukum 5 dan 5,5 tahun penjara atau bui karena dinilai terbukti melakukan korupsi pada rehab jalan cor beton Desa Harapan Jaya di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Tim JPU menyampaikan tuntutan tersebut dalam 2 persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palemang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (30/8).
Selain itu, JPU Kejari Muara Enim terdiri Mayorudin Febri dan Arie Prasetyo, menuntut Hasbullah yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Jika denda tak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp30 juta atau kurungan 2,5 tahun penjara," kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah.
Begitu pun untuk terdakwa Alex Sandri, JPU juga mewajibkan Pelaksana Lapangan dari CV Edimat tersebut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp343 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.
JPU menyampaikan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut terhadap Hasbullah da Elex Sandri setelah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa tersebut.
Untuk hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi yang gecar dilakukan pemerintah.
“Perbuatan terdakwa juga telah merugikan keuangan negara serta tidak ada pengembalian kerugian negara dari kedua terdakwa,” ujar JPU.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Hasbullah dan Alex Sandri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undan (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Hasbullah dan Alex Sandri yang dihadirkan secara virtual dan didampingi penasihat hukumnya, Supendi dari Posbakum PN Palembang, akan menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan Senin pekan depan.
Secara singkat, terdakwa Hasbullah dan Elex Sandri diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan harga (mark up) dan penyalahgunaan jabatan dalam proyek rehab jalan Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim, dengan anggaran seebsar Rp984.115.000.
Anggaran tersebut bersumber dari dana APBD Induk Tahun 2019, selesai masa pengerjaan bulan Juli 2019 dan masa pemeliharaannya pada Januari 2020. Setelah dihitung oleh ahli, terdapat selisih volume sebesar Rp253.07 m3 sesuai dengan laporan akhir dari saksi ahli di lapangan. Ulah tersebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp418.060.000.