Sorong, Gatra.com – Sebanyak 25 pihak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Papua mendukung keputusan Bupati Sorong Johny Kamuru yang mencabut izin empat perusahaan kelapa sawit karena tidak mematuhi prosedur dan melakukan pelanggaran.
Dalam pernyataan sikap bersama, mereka menilai langkah tersebut merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen Johny Kamuru mendahulukan kepentingan hak-hak masyarakat adat bagi orang asli Papua dalam menjaga kesinambungan alam.
“Kami mendukung kebijakan yang diambil oleh Bupati Sorong Johny Kamuru untuk mencabut izin perusahaan yang tidak menghormati hak-hak masyarakat adat Papua, serta mendesak PTUN Jayapura untuk menolak gugatan dari ketiga perusahaan sawit tersebut,” ungkap advokat HAM Papua, Yohanis Mambrasar dalam konferensi pers daring, Senin (30/8).
Yohanis menambahkan, koalisi juga mendesak pemerintah agar menghentikan pemberian izin usaha bagi eksploitasi tanah dan hutan adat masyarakat Papua. Kemudian, melakukan evaluasi dan review atas izin-izin dan praktik investasi yang berlangsung di ‘Bumi Cendrawasih’.
“Kami menuntut dan mendesak pemerintah daerah untuk menerbitkan kebijakan peraturan daerah khusus tentang penetapan pengakuan, perlindungan serta perhormatan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan peradilan adat di tanah Papua,” ungkapnya.
Selain itu, koalisi menuntut pemerintah untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dan perampasan tanah skala luas di Papua yang telah terjadi selama ini. Sebab, hal itu mengakibatkan orang asli Papua kehilangan hak ulayatnya atas tanah dan hutan-hutan adatnya.
“Secara kultural, orang asli Papua tercerabut dan kehilangan tatanan nilai-nilai kearifan lokal sebagai identitasnya, serta kehilangan sumber-sumber pemenuhan keberlanjutan kehidupannya. Hal ini diperparah lagi dengan pendekatan keamanan dan insentif keamanan pemerintah bagi investasi,” terangnya.
Koalisi juga menuntut pemerintah supaya mencabut berbagai kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan korporasi dan pemodal besar di tanah Papua, serta mengabaikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua.
Pada 27 April 2021, Bupati Sorong Johny Kamuru mencabut izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan empat perusahaan sawit yang berada di wilayah masyarakat adat Moi, Kabupaten Sorong. Atas keputusan itu, tiga perusahan mengajukan gugatan dengan berkas terpisah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura tertanggal 2 Agustus 2021.
PT Inti Kebun Lestari menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong dengan nomor perkara 29/G/2021/PTUN.JPR terkait pencabutan izin lokasi. Perusahaan yang sama juga menggugat Bupati Sorong dengan nomor 30/G/2021/PTUN.JPR mengenai pencabutan izin usaha perkebunan.
Sementara itu, PT Sorong Agro Sawitindo dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.JPR serta PT Papua Lestari Abadi dengan nomor 32/G/2021/PTUN.JPR. Kedua perusahaan ini juga menggugat Bupati Sorong terkait pencabutan izin usaha perkebunan. Sidang gugatan sudah bergulir sejak 23 Agustus 2021.