Jakarta, Gatra.com – Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Timbul Sinaga berharap sebelum Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember 2021 mendatang, ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) dapat disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
“Kita harapkan ini sebelum 10 Desember ini sudah disahkan oleh anggota DPR. Jadi posisi sekarang itu sudah di Setneg [Sekretariat Negara],” ucapnya, dalam diskusi bersama bertajuk “Meneropong Dampak dan Kendala Molornya Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa di Indonesia”, yang disiarkan langsung via kanal YouTube KontraS pada Senin, (30/8).
Timbul menerangkan ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa merupakan wujud komitmen perlindungan HAM. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada Pasal 28G Ayat (1) dan (2) serta Pasal 28G Ayat (1) yang meliputi hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Ia juga mengatakan pohaknya telah meminta dari pihak Kantor Staf Presiden (KSP) agar dapat dikawal, agar nantinya segera ada pembahasan di DPR.
“Nah ini saya kira sudah kita minta dari Pak KSP, waktu itu Pak Mugiyanto, untuk bisa ya istilahnya dikawal lah ya. Sehingga dengan demikian, nanti biasanya bulan sepuluh itu sudah masuk di DPR. Kemudian bulan sebelas mungkin sudah ada pembahasan,” terang Timbul.
Sebelumnya, tanggal 30 April 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengeluarkan surat rekomendasi Kemenkumham RI yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, melalui surat Nomor B-49/LN. 00. 03/4/2021 tentang Rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Kementerian Pemrakarsa dalam Proses Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, di internal Kemenkumham telah melakukan rapat-rapat untuk menentukan langkah-langkah persiapan substansi terkait rancangan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Konvensi ICPPED beserta timeline target.
Dan juga telah melaksanakan administrasi selanjutnya melalui surat Menkumham kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi Nomor M. HH. PP. 01.02-26.1 tanggal 30 Juli 2021, tentang Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan RUU tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perjanjian Internasional. Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui menlu untuk disampaikan kepada presiden.
Adapun menindaklanjuti surat Menkumham tentang Izin Prakarsa Pengesahan ICPPED itu, Menlu Retno Marsudi telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Surat Nomor 293/HI/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021, tentang Permohonan Ijin Prakarsa Penyusunan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
“Jadi yang penting adalah bagaimana kita saling bersama-sama untuk mengikuti dan waktu itu kita sudah buat timeline dan kita bagi tugas. Sekarang mungkin masyarakat bisa membantu ya untuk mengkomunikasikan kepada Setneg supaya segera ditandatangani presiden. Dan kemudian juga, bisa berkomunikasi dengan teman-teman di DPR,” tutur Timbul.
“Kita harapkan sebelum 10 Desember 2021 Hari HAM, ini sudah ditandatangani,” imbuhnya.