Jakarta, Gatra.com - Terkait putusan tidak bersalah terhadap Terdakwa Samin Tan, KPK menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun, tim JPU KPK mengajukan kasasi di depan persidangan.
"Kami perlu tegaskan juga bahwa KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/8).
Sesuai fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih. KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan.
"Dimana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK," jelas Ali.
"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," imbuh Ali.
Sebelumnya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis terdakwa Samin Tan tidak terbukti memberi suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih.
"Menyatakan Terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, Senin (30/8).
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.