Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis terdakwa Samin Tan tidak terbukti memberi suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih.
"Menyatakan Terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yg ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, Senin (30/8).
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.
Dalam pertimbangan sesuai uraian fakta hukum, Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam Pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.
Eni juga tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK No. 31 seterusnya tentang PKP2B PT AKT. Samin Tan menjadi korban pemerasan karena yang memiliki kewenangan adalah Menteri ESDM.
Selain itu Samin Tan selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPL sesuai Pasal 12 B. Sehingga, karena Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B.
Dimana Pasal 12 B bukan delik suap melainkan gratifikasi, maka sangat tidak mungkin sekali dalam hal gratifikasi itu diadakan pidana bagi yang memberikan.
"Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dng UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor."