Jambi, Gatra.com - Wali Kota Jambi Syarif Fasha memutuskan untuk tidak memperpanjang penyekatan penerapan PPKM level 4.
Dikatakannya, keputusan ini diambil melalui rapat bersama Wali Kota Jambi dengan pihak terkait, Sabtu malam (28/8). Lalu diumumkan di rumah dinasnya, Minggu sore (29/8), kemarin.
“Dengan ini kami mengumumkan hasil daripada rapat keputusan tadi malam, forkompinda dan juga pihak terkait dengan seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat kota kemudian di tingkat kecamatan, kelurahan dan juga dari unsur TNI-Polri dari Korem Gapu, Polda Jambi, maka kami memutuskan untuk PPKM level 4 yang seyogyanya dimulai dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 29 Agustus, kami sepakat untuk tidak diperpanjang lagi,” ujarnya.
Fasha mengatakan, keputusan itu baik itu pos penyekatan luar kota maupun pengetatan di dalam kota Jambi.
"Keputusan yang kami ambil dari hasil evaluasi penanganan kasus Covid-19 yang turun cukup signifikan. Kemudian tingkat kesembuhan juga yang cukup signifikan,” katanya.
Dengan tidak diperpanjangnya kebijakan penyekatan dan pengetatan, masyarakat mulai Senin 30 Agustus sudah bisa melakukan acara seperti akad nikah, hajatan pernikahan dan tempat makan namun tetap dibatasi.
Khusus untuk akad nikah hanya dibolehkan di kantor KUA. Sementara, resepsi pernikahan hanya dibolehkan di gedung dengan pembatasan dan restoran boleh makan di tempat dengan pembatasan.
Fasha meminta kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan memakai masker, mencuci tangan setelah beraktivitas, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
“Kami tidak melarang untuk berjualan, tetapi yang kami larang adalah kerumunan masyarakat,” ucap Fasha.