Jakarta, Gatra.com- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar belum memenuhi rasa keadilan. Lili dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dengan hukuman pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Boyamin berujar bahwa Lili diberikan sanksi permintaan pengunduran diri. "Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri," ucap Boyamin mengutip siaran pers tertulis yang diterima Gatra pada Senin (30/08).
Menurut Boyamin, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK, kebaikan pemberantasan korupusi, dan NKRI. Ia berujar bahwa pengunduran Lili adalah menjaga kehormatan KPK. "Karena jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," kata Boyamin.
Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena dugaan pelanggaran kode etik. Ia disebut memberitahukan perkembangan kasus ke Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengenai kasus yang melibatkannya.