Jakarta, Gatra.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, yakni berkomunikasi dengan seseorang yang berperkara dan diperiksa oleh KPK.
Dewas KPK membacakan putusan tersebut dalam perkara pelanggaran etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK tersebut. Lili dinyatakan terbukti melanggar etik karena berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai yang berperkara dalam kasus jual beli jabatan.
"Majelis Dewas sependapat musyawarah secara mufakat bahwa kedua perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, majelis telah memutusakan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi sanksi yang memadai dalam amar putusan bahwa terperiksa LPS [Lili Pintauli Siregar] dijatuhi sanksi berat berup pemotongan gaji 40% selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (30/8).
Pertimbangan Dewas hal yang memberatkan bagi Lili Pintauli, yakni tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya. Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan tidak ada yang diterima sifatnya mengagalkan penyidikan tersangka M Syahrial tetap berjalan terus. Tidak ada penerimaan sesuatu dalam ragka hubugan ini," ujar Tumpak.
Lili sendiri usai diadili Dewas meninggalkan Gedung ACLC KPK melewati pintu samping dengan terburu-buru memasuki mobil dinasnya. "Saya menerima tanggapan Dewas. Tidak ada upaya upaya lain saya terima," katanya.