Jambi,Gatra.com – Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi tidak diperpanjang. Kebijakan tersebut berakhir hari ini, sehingga besok penyekatan jalan masuk atau perbatasan tidak ada lagi.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, mengatakan, berakhirnya pengetatan PPKM di Kota Jambi merupakan hasil rapat bersama Forkopimda. Tren kasus Covid-19 menjadi bahan pertimbangan untuk mewujudkan keputusan tersebut.
"Kebijakan ini kita ambil dari tren kasus Covid-19 yang turun signifikan. Kemudian tingkat kesembuhan meningkat signifikan," kata Wali Kota Syarif Fasha.
Ia menjelaskan, dengan berakhirnya pengetatan PPKM, penyekatan perbatasan dan bagian dalam wilayah Kota Jambi hari ini tidak ada lagi, sehingga masyarakat dapat lebih leluasa untuk berkendara.
Selain itu, lanjut dia, sektor non-esensial dan pelayanan dine in (makan di tempat) di restoran maupun kafe, sudah boleh dibuka. Sedangkan akad nikah dan resepsi pernikahan boleh digelar, tetapi hanya di tempat tertentu.
"Akad nikah tidak boleh dilakukan di rumah, melainkan hanya boleh di tempat ibadah. Kemudian resepsi hanya boleh di gedung dengan jumlah tamu terbatas," ujarnya.
Kabar baiknya lagi, pagelaran musik dan kegiatan seni lainnya masih bisa dilakukan. Namun, harus diiringi serangkaian protokol kesehatan dan orang yang hadir dibatasi.
Fasha mengatakan, Pemkot Jambi bakal menerbitkan petunjuk teknis sebagai instruksi. Segala petunjuk pelaksanaan kegiatan masyarakat Kota Jambi, pascapengetatan PPKM level 4, dimuat di dalamnya.
"Kegiatan juga harus ada izin dari satgas yang disesuaikan dengan instruksi Wali Kota Jambi, nanti," katanya.
Walaupun pengetatan berakhir, kata Fasha, Kota Jambi masih memberlakukan PPKM level 4 sesuai instruksi dari Mendagri RI, sehingga pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan, terutama di tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Kami tetap menjalankan PPKM level 4 sebagaimana yang disampaikan Mendagri RI dalam bentuk instruksi," ujarnya.
Hasil pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi belum bisa disampaikan sekarang. Fasha menyampaikan, hasil evaluasi dan analisisnya dapat diketahui pada 7 hari ke depan.
"Jadi tanggal 5 dan 6 September tahun 2021 hasil pengetatan bisa kita baca," ucapnya.