Banyumas, Gatra.com – Satgas Covid-19 Purbalingga Jawa Tengah membubarkan pentas kuda lumping di Desa Tumanggal, Kecamatan Pangadegan, Sabtu (28/8). Pembubaran dilakukan lantaran Purbalingga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat dibubarkan, pentas kuda lumping tersebut sudah hampir dimulai. Adalah SP, warga Desa Tumanggal yang nekat menggelar pentas kuda lumping tersebut. Namun, rencana pentas ini sampai ke Polsek Pengadegan.
Kapolsek Pengadegan, AKP Susilo mengatakan, dari hasil pengecekan di lapangan, seluruh persiapan pentas sudah lengkap dan menunggu jam pelaksanaan, pukul 14.00 WIB. Satgas Covid-19 Kecamatan Pengadegan yang terdiri dari anggota Polsek, Koramil, dan Satpol PP kemudian datang ke lokasi dan membatalkan pertunjukkan itu beberapa menit sebelum dimulai.
"Berhubung wilayah Kabupaten Purbalingga masih diterapkan PPKM Level 4, maka kegiatan masyarakat yang berpotensi dihadiri banyak warga belum diperbolehkan. Sebab itu kita lakukan pembubaran kegiatan," katanya, dalam keterangannya, dikutip Minggu malam (29/8).
Dia menjelaskan, berdasar Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang penerapan PPKM Level 4, kegiatan masyarakat berupa hiburan maupun pentas seni budaya yang berpotensi menghadirkan banyak penonton masih dilarang.
Saat pembubaran, Petugas Polsek menjelaskan situasi pandemi di Purbalingga yang berada pada level 4. Dari penjelasan itu, penyelenggara bersedia membatalkan pentas kuda lumping.
Petugas pun turut membantu kru pementasan membongkar perlengkapan dan memuat kembalike kendaraan untuk dipulangkan. "Rencana pentas kuda kepang secara humanis kita bubarkan karena biasanya kegiatan dihadiri banyak masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerumunan dan bisa menimbulkan klaster baru Covid-19," ujarnya.