Home Hukum Sudah Keluarkan Rp150 Juta, Dapat SK Palsu, Gagal Jadi Pegawai PDAM Demak

Sudah Keluarkan Rp150 Juta, Dapat SK Palsu, Gagal Jadi Pegawai PDAM Demak

Semarang, Gatra.com- Harapan Eka Armianto, 24, warga Desa Kerang, Wonosalam Demak untuk bekerja sebagai pegawai di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) sirna, karena SK yang diterima bodong atau palsu.

Padahal lulusan sarjana (S1) ini telah mengeluarkan uang Rp150 juta agar bisa diterima sebagai pegawai PDAM Kabupaten Demak. Uang itu diserahkan kepada oknum pegawai PDAM Kabupten Demak, Nurwito yang menjanjikan bisa diterima.

“Ternyata SK pengangkatan saya sebagai staf bagian hubungan pelanggan PDAM Kabupaten Demak palsu,” katanya didampingi Ketua Ketua DPD Badan Peneliti Aset Neger-Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng, Yoyok Sakiran kepada wartawan di Semarang, Minggu (29/8).

Korban kasus penipuan SK palsu ini tidak hanya menimpa Eka, tapi juga 13 orang warga Demak lainnya. Mereka rata-rata menyerahkan uang kepada Nurwito antara Rp90 juta hingga Rp160 juta. “Total kerugian penipuan SK palsu PDAM Kabupaten Demak mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Yoyok Sakiran yang mendampingi korban.

Menurut Eka Armianto, kronologi kejadian menimpa dirinya bermula bertemu tetangga satu kampung bernama Harto pada pertengahan 2020 yang menginformasikan adanya lowongan pekerjaaan di PDAM Kabupaten Demak dari Nurwito.

Kemudian dia bersama Harto menemui Nurwito pegawai bagian distribusi Kantor PDAM Cabang Wonosalam Kabupaten Demak. Nurwito membenarkan adanya lowongan pekerjaan itu dan menjamin bisa diterima asal membayar Rp150 juta. “Saya memberikan uang muka Rp10 juta kepada Nurwito, sisanya kalau sudah diterima. Dijanjikan Desember 2020 sudah masuk kerja,” ujarnya.

Ternyata hingga Desember lewat belum ada panggilan kerja. Baru tanggal 14 Maret 2021, Eka menerima surat dikirim via Pos yang isinya diminta untuk registrasi persyaratan pendaftaran pegawai di PDAM Kabupaten. Demak.

Kemudian pada 14 April 2021, Eka mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pegawai PDAM Kabupaten Demak yang diserahkan Maulana Fibrian Ariyandhi dari dalam mobil di depan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Demak. Serta diinformasikan 21 Juli 2021 masuk kerja. “Sampai sekarang ternyata tidak ada kabar. Saya mendapat kabar kalau SK yang saya terima palsu. Padahal orang tua telah melunasi membayar Rp150 juta,” katanya.

Dia menambahkan untuk mendapatkan uang Rp150 juta tersebut, orang tuanya pinjam utang ke bank. “Nurwito pernah menjanjikan akan mengambalikan uang itu, tapi sampai sekarang tidak ada,” ujarnya.

Sementara, Ketua Ketua DPD BPAN-LAI Jateng, Yoyok Sakiran yang telah menerima surat kuasa dari salah satu korban SK bodong, Agus Cahyo Mardiko melaporkan kasus itu ke Polres Demak pada Mei 2021. “Polres Demak pada 20 Agustus 2021 telah menetapkan Nurwito dan Maula Fibrian Ariyandhi sebagai tersangka,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindaka pidana penipuan atau penggelapan. “Saya mendampingi korban malah dituduh yang tidak-tidak oleh tersangka, dengan menyebarkan berita hoax di media online, menyerang diri dan lembaga yang saya pimpin,” ujarnya.

Terpisah, pejabat sementara Direktur PDAM Kabupaten Demak, Qumarul Huda, SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, tidak ada perekrutan pegawai baru dan tidak pernah mengeluarkan SK pengangkatan pegawai baru. “Kami mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke pihak yang berwajib,” ujarnya.

Para korban penipuan SK bodong itu adalah, Agus, Eka Fitri Anugerah Sari, Arthit Asri Jayanti Hardiman, Carolin Eriyanepatai, Novianto Asharry, Deni Febriyanto, Andhi Reza Fahlevi, Yuli Rahmawati AW, M.Aris Maulana, M.Amirudin Aziz, Rina Puspitasari, Joko Supratiyo dan Aditya Ananda.

4732