Home Hukum Kejati dan Gubernur Jambi Meresmikan Wilayah Khusus Suku Anak Dalam

Kejati dan Gubernur Jambi Meresmikan Wilayah Khusus Suku Anak Dalam

Tebo, Gatra.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata, SH bersama Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris.S.Sos.M.H meresmikan wilayah khusus Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung, di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Jumat (27/8).

Wilayah khusus MHA SAD Kelompok Temenggung Apung ini merupakan pengembangan program Jaksa Masuk Rimba yang diinisiasi oleh Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, sejak tahun 2018 lalu.

 

Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus dalam sambutannya mengatakan, awalnya program Jaksa Masuk Rimba hanya terfokus pada sosialisasi hukum positif. Selanjutnya berkembang pada pemenuhan hak-hak dasar SAD diantaranya, pengakuan dan perlindungan MHA SAD dan penetapan wilayah kelola khusus untuk kesejahterakan MHA SAD.

 

"Alhamdulillah, hari ini wilayah kelola khusus untuk MHA SAD Kelompok Temenggung Apung diresmikan langsung oleh Kajati dan Gubernur Jambi," kata Firdaus.

 

Untuk diketahui, lanjut Firdaus, program Jaksa Masuk Rimba ini pertama kali didobrak oleh Ikrar Demarkasi tahun 2014 lalu. Waktu itu, beliau menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Tebo, bersama aktivitas dan wartawan yang peduli SAD rutin mengunjungi SAD untuk melakukan sosialisasi hukum positif.

 

Kemudian tahun 2018, Teguh Suhendro saat itu menjabat sebagai Kajari Tebo bersama aktivitas dan wartawan peduli SAD mendirikan Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK). Saat itu pula program Jaksa Masuk Rimba semakin berkembang.

 

"Alhamdulillah, selama ini Pemkab Tebo selalu mensuport kegiatan kita. Namun kita sadar untuk mewujudkan semua ini tidak cukup hanya ORIK, kejaksaan dan Pemkab Tebo saja. Kita butuhkan keterlibatan semua pihak untuk sama-sama peduli terhadap SAD," ujar dia.

 

Sementara, Kajari Tebo, Imran Yusuf mengatakan, selama ini keberadaan SAD banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk kepentingan tertentu, terutama untuk penguasaan dan pembukaan lahan dan lain sebagainya.

 

Atas dasar itu, kata Imran Yusuf, Kejari Tebo membuat formula khusus untuk mengantisipasi agar keberadaan SAD tidak dimanfaatkan oleh para oknum, "Waktu itu, Kejaksaan Tinggi Jambi turun langsung memberikan sosialisasi hukum. Tujuannya agar SAD mengerti hukum dan tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh para oknum, salah satunya tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara dibakar. Alhamdulillah, program tersebut berjalan dengan baik dan diterima oleh saudara-saudara kita MHA SAD," kata dia.

 

"Pada kesempatan ini, kami bersama Yayasan ORIK memohon dukungan semua pihak agar program ini terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi peningkatan hidup MHA SAD," katanya.

 

Bupati Tebo, Sukandar sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kajati Jambi, Kajari Tebo dan Yayasan ORIK terhadap SAD yang ada di wilayah Kabupaten Tebo. "Terimakasih atas dedikasinya selama ini. Saya sangat apresiasi sekali atas kegiatan ini,"kata dia.

 

Sukandar berkata, dia telah menerbitkan keputusan tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) untuk dua kelompok yakni, MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, dan MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir. "Ini bukti kami juga mengakui dan peduli terhadap keberadaan SAD di Tebo," katanya.

 

Gubenur Jambi, Al Haris mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari model seperti apa cara memajukan SAD di Provinsi Jambi. Dia ingin SAD bisa maju seperti masyarakat pada umumnya. "Meski hidup di hutan dan tradisional, saya ingin SAD tetap memperhatikan pendidikan. Saya ingin banyak SAD yang sarjana," kata dia.

 

Diakui Gubernur, sudah ada SAD yang menjadi TNI AD. Bahkan baru-baru ini tiga orang warga SAD lolos dan tengah menjalani pendidikan kepolisian. "Ini menunjukkan kalau SAD mulai maju, dan saya berharap selalu terus maju," ujarnya.

 

Ditegaskan Gubenur, dengan diresmikannya wilayah khusus MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis ini, mudah-mudahan SAD bisa hidup bersaing dengan masyarakat umum tanpa meninggalkan adat istiadat dan tradisi SAD. "Hari ini, wilayah khusus MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis saya resmikan," kata Gubernur.

 

Diketahui, selain Kajari dan Gubernur Jambi, peresmian wilayah khusus MHA SAD Kelompok Temenggung Apung ini dihadiri langsung oleh, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Zulkifli .S.I.P. M.M, Bupati dan Wakil Bupati Tebo, Dandim 0416/Bute, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Kapolres Tebo, para OPD Kabupaten Tebo dan para undangan.

 

Tampak juga hadir Temenggung Apung, Temenggung Ngadap, Temenggung Tupang Besak dan Temenggung Bujang Itam serta ratusan warga dari empat kelompok MHA SAD tersebut.

 

Sebelum peresmian wilayah khusus MHA SAD Kelompok Temenggung Apung, Kajati Jambi menyerahkan SK Bupati Tebo terkait Pengakuan dan Perlindungan MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir. SK tersebut langsung diterima oleh Temenggung Ngadap.

 

Sementara, Gubernur Jambi menyerahkan SK Bupati Tebo terkait Pengakuan dan Perlindungan MHA SAD Kelompok Temenggung Apung Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir. SK tersebut langsung diterima oleh Temenggung Apung.

 

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan pita secara serentak yang dilakukan oleh Gubernur Jambi dan Kajati Jambi, penandatanganan prasasti dan penanaman pohon endemik di lokasi kegiatan. 


 

742