Jakarta, Gatra.com- KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19 oleh Kepala Daerah dan jajarannya.
Penjabat Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.
"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya, dan kami menerima informasi bahwa dana telah dikembalikan ke kasda Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," kata Ipi saat dikonfirmasi, Sabtu 28/8).
Dilansir dari Antara, Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember, yakni Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD M Djamil hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada bulan Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.
Sementara Hendy Siswanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait penerimaan honor tersebut sesuai dengan aturan yang ada. "Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," katanya.
Menurutnya, setiap ada pasien COVID-19 yang meninggal honornya sebesar Rp100 ribu, namun honor tersebut tidak dipakai untuk kepentingannya sendiri