Batanghari, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri RI melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah memberikan apresiasi kepada Bupati Batanghari, Jambi, Muhammad Fadhil Arief (MFA) perihal penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) Covid-19.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Akmaluddin, S.H, CRP mengatakan apresiasi Mendagri RI tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 904/5193/keuda, tanggal 13 Agustus 2021 hal apresiasi terkait dengan penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) penanganan Covid-19.
"Surat apresiasi kita terima tanggal 23 Agustus 2021 tentang insentif nakes Covid-19 yang kita anggarkan 2021 dengan jumlah persentase realisasi 63,63% dari jumlah total Rp 5 miliar yang kita anggarkan," ujarnya kepada Gatra.com, Jumat (27/8).
Proses penyaluran jumlah Innakesda yang diterima Bakeuda Batanghari sesuai usulan Dinas Kesehatan. Jumlah Rp 5 miliar diambil dari jumlah amanah Kemendagri RI bahwa jumlah penanganan Covid-19 berjumlah 8% dari DAU (Dana Alokasi Umum) berkisar Rp 44,7 miliar.
"Dari jumlah Rp 44,7 miliar diambil 5% untuk Innakesda. Saat ini sudah mencapai persentase Rp 3.181.000.000 untuk proses pencarian sampai Juli 2021," katanya.
Bakeuda masih menunggu usulan Dinas Kesehatan guna proses pencarian. Sebab pihaknya tidak mengetahui sejauh mana proses administrasi karena secara teknis berapa jumlah penerima Innakesda, merupakan kewenangan instalasi terkait. "Bakeuda Batanghari sifatnya menunggu," ucapnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI, kata dia, pembayaran Innakesda setiap bulan dengan standar tertinggi misalnya dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta perbulan.
"Itu standar tertinggi dari Kementerian Kesehatan dan ini juga harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan diserahkan kepada daerah masing-masing untuk memberikan batasan apa yang harus dibayar," katanya.
Menurut Akmaluddin, secara teknis Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang bisa menjawab bagaimana cara menghitung serta jumlah yang harus dibayar dan berapa dapat masing-masing nakes. Semuanya tentu mempertimbangkan dari jumlah SDM nya dan waktunya.
"Ada hitungannya itu, bahwa setiap rumah sakit yang ada atau tidak pasien, itu kan di hitung bahwa satu pasien ditangani berapa dokter dan perawatnya berapa. Pihak rumah sakit bisa lebih tahu,"ujarnya.
Kemendagri RI memberikan apresiasi kepada Bupati MFA berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 terkait pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda).
Sumber pembayaran Innakesda berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan tahun anggaran 2020 dan refocusing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021.
Dalam surat itu dibunyikan bahwa Kabupaten Batanghari telah melaporkan realisasi pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing sebesar Rp 3.181.363.637.00 atau 63.63% dari alokasi sebesar Rp 5.000.000.000.00.
Sehubungan dengan hal tersebut Kemendagri RI memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap pemenuhan pembayaran Innakesda Kabupaten Batanghari.
Kemendagri RI juga meminta agar Bupati tetap konsisten mempertahankan pemenuhan realisasi pembayaran Innakesda dengan memperhatikan zonasi perkembangan Covid-19 dan tetap menjamin ketersediaan alokasi Innakesda sampai dengan bulan Desember pada APBD tahun anggaran 2021.
Surat apresiasi diteken Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari.