Jakarta, Gatra.com – Pemerintah telah resmi menyita beberapa aset obligor atau debitur yang memiliki utang terhadap negara dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dicairkan pada 1998 silam. Pada Jumat (27/8), ada 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang disita. Tanah itu terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang.
"Ini aset properti eks debitur, PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan ke BPPN [Badan Penyehatan Perbankan Nasional] sebagai pengurang kewajiban BLBI. Aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang melakukan penyitaan langsung di lokasi, Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8).
Tanah yang disita itu sudah resmi dikuasai negara setelah Mahfud dan jajarannya memasang plang secara simbolis. Mahfud menyatakan, ini baru langkah awal, sebab masih ada seribu bidang tanah lainnya yang harus diambil alih oleh negara demi menutupi tumpukan utang-utang itu.
"Kegiatan ini langkah awal saja dalam rangka menyelesaikan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI, dari seluruh aset negara eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total lebih kurang 15.288.175 meter persegi," kata Ketua Satgas BLBI ini.
Mahfud menegaskan, langkah yang ditempuh masih dalam proses hukum perdata. Ini karena hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah inkrah. Maka dari itu, pemanggilan, penagihan, hingga penyitaan yang dilakukan saat ini sudah menjadi hak negara.
Kendati demikian, Mahfud menandaskan bahwa bukan tak mungkin jika pemerintah membuka opsi pidana jika masalah ini tidak kunjung tuntas.
"Oleh sebab itu, meskipun sepenuhnya kita akan usahakan untuk selesai sebagai hukum perdata, bukan tidak mungkin jika nanti dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai tindak pidana. Misalnya, pemberian keterangan palsu, pengalihan aset yang sah sudah dimiliki negara, penyerahan dokumen yang sudah palsu, dan sebagainya, itu yang bisa jadi hukum pidana," ujarnya.
Penyelesaian ranah perdata ini, sambung Mahfud, akan berjalan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni pada Desember 2023. Satgas BLBI pun dibantu oleh beberapa pihak, di antaranya Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan lembaga lainnya.