Jakarta, Gatra.com - Pengamat Asuransi Irvan Raharjo meluncurkan buku keempatnya berjudul “Robohnya Asuransi Kami: Pemailitan Kresna Life”. Peluncuran Buku ini dilangsungkan dengan webinar yang disiarkan Gatra TV pada Jumat (27/08).
Ivan menyebutkan bahwa buku ini terbagi menjadi 6 bab. Bab pertama adalah sejarah asuransi, bab kedua tata kelola perusahaan yang baik, bab ketiga adalah PKPU dan pemailitan asuransi, bab 5 adalah kinerja Kresna Life kemudian Bab 6 adalah kasus gagal bayar kresna life, kemudian bab 7 adalah Kresna Life dalam liputan media.
Ivan berujar bahwa di bab 3, salah satu hal yang ia bahas adalah tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.
“Di mana saya ulas tentang tinjauan latar belakang perubahan Undang-Undang (nomor) 4 (tahun) 98 tentang kapailitan terhadap ketentuan pemailitan asuransi,”ucap Ivan.
Ivan menjelaskan bahwa di bab 3 ini, ia mengulas definisi dan prinsip-prinsip dasar asuransi yang ada di dalam KUH Perdata maupun KUH Dagang. Menurutnya intinya adalah asuransi adalah bagian dari hukum perjanjian yang harus ditaati kedua belah pihak.
Ivan juga berujar bahwa terdapat perbedaan antara pemailitan dengan PKPU. Menurutnya, di dalam Undang-Undang Asuransi, izin untuk PKPU tidak disebutkan. Hal ini menandakan PKPU adalah upaya damai yang artinya tidak harus selalu berujung pada pemailitan.
Adapun di bab 5, Ivan menyebutkan bahwa ia mengupas kinerja Kresna Life. Menurutnya Kresna Life sudah banyak menghasilkan prestasi. ia berujar kinerja Kresna Life mengalami masalah ketika terjadi gagal bayar.
Lalu pada bab 7 ia mengulas liputan media yang masif tentang Kresna Life.
“Karena sebelum Kresna Life itu mengalami PKPU atau kemudian berlanjut dengan pemailitan, sebelum itu Kresna Life sudah mengalami proses pembatasan kegiatan usaha oleh OJK,” ucap Ivan.