Home Politik Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Didasari Kompetensi dan Inovasi

Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Didasari Kompetensi dan Inovasi

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan melaksanakan proses rekrutmen penyelenggara pemilu pada tingkat nasional, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. 

Sebagaimana diamanatkan oleh pasal 22 ayat 8 dan pasal 118 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, bahwa pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu harus sudah ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu.

Masa keanggotaan KPU dan Bawaslu sendiri secara resmi akan berakhir pada 11 April 2022, yang diemban sejak 2017 silam. 

Nantinya akan ada 11 anggota tim seleksi yang akan dipilih langsung oleh presiden. Jumlah tersebut terdiri dari 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang unsur masyarakat.

Pemilihan penyelenggara pemilu menjadi sangat penting mengingat pada 2024 mendatang akan terselenggara tiga agenda elektoral besar Indonesia: Pileg dan Pilpres secara serentak, dan pemilihan kepala daerah secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammdiyah Jakarta, Endang Sulastri, mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilu 2024 menjadi tantangan, baik beban dan kompleksitas yang akan dihadapi oleh para penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. 

Di sisi lain, faktor penyelenggara pemilu merupakan hal yang terpenting terkait keberhasilan pemilu itu sendiri. Dengan kata lain, kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu akan berpengaruh terhadap kepercayaan pada proses dan hasil pemilunya.

"Bahkan pada akhirnya, ketidakpercayaan pada penyelenggara pemilu bisa berakibat fatal sampai ketidakpercayaan pada pemimpin yang dihasilkan," kata Endang dalam gelaran webinar yang diselenggarakan PP Muhammadiyah, Jumat (27/08).

Endang mengatakan bahwa proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu harus mengedepankan kualitas, pembaharuan, dan transparan. 

Sedikitnya ada 11 poin yang disoroti Endang untuk agenda rekrutmen nanti. Penyelenggaraan pemilu diharapkan: meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi, meningkatkan partisipasi pemilih yang seluas-luasnya, memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, meningkatkan fungsi perencanaan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pemilu.

"Memodernisasi penyelenggaraan pemilu melalui penggunaan IT, meningkatkan kinerja pemutakhiran data pemilih, penanganan logistik, penyelesaian sengketa, pelaksanaan sosialisasi, penghitungan suara, dan meminimalisir praktik politik uang suap dan sebagainya," ucap Endang.

Komposisi lembaga penyelenggara yang dihasilkan oleh tim seleksi setidaknya memperhatikan keberlanjutan sekaligus penyegaran. Selain itu mengupayakan sensitif gender, di mana terdapat eterwakilan perempuan di dalamnya. Terakhir adalah diversifikasi kompetensi.

"Harapan kita adalah bagaimana penyelenggara pemilu tadi juga memiliki kompetensi yang dibutuhkan tidak hanya satu bidang. Misalnya ada yang paham IT, ilmu politik, dan ilmu hukum," kata Endang.

422