Home Milenial Jateng Izinkan Sekolah di Daerah Level 1-3 Gelar PTM Terbatas

Jateng Izinkan Sekolah di Daerah Level 1-3 Gelar PTM Terbatas

Semarang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengizinkan sekolah yang berada di daerah PPKM level 1-3 melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 30 Agustus 2021.

Hal ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jateng Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jateng, terkait pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Jateng), Suyanta menyatakan, berdasarkan Ingub itu kabupaten/kota berada pada PPKM level 1, 2, 3 bisa melaksanakan PTM terbatas.

“Bagi sekolah di level 1,2, dan 3 yang sudah pernah melakukan uji coba PTM maka pada Senin (30/8) bisa melakukan PTM terbatas. Sedangkan, bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM maka harus melakukan uji coba PTM dulu,” katanya dihubungi, Kamis (26/8).

Untuk kabupaten/kota PPKM masih level 4 maka pembelajaran tetap daring, demikian pula level 3 dalam aglomerasi level 4 tetap masih daring.

Meski begitu, lanjut Suyanta, tidak semua sekolah yang di daerah level 2 dan 3 bisa melakukan PTM terbatas pada 30 Agustus mendatang karena akan verifikasi dulu serta izin dari gugus tugas Covid-19 dan izin dari pemangku wilayah.

Selain itu, bagi sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas.

Sekolah bisa melakukan uji coba PTM juga ada persyaratan yang harus dilalui, seperti harus punya kesiapan sarana dan prasarana, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.

Di samping itu mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK, serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan verifikasi cabang dinas pendidikan.

“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Ini diatur dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas menjadi klaster baru. Dinas Pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat,” ujarnya.

Pada PTM terbatas sekolah harus membatasi jumlah siswa. Jika merujuk pada Inmendagri bahwa PTM terbatas maksimum 50%, tapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng membatasinya 30 persen. Durasi waktu maksimal tiga jam tanpa istirahat.

Menurut Suyanta telah membuat pedoman PTM terbatas seperti meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30%. Dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra.

“Bila dalam PTM terbatas atua uji coba PTM ada kasus positif Covid-19, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” ujarnya.

Sementara dalam Ingub tertulis, kabupaten/kota level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Temanggung.

Serta level 4 yaitu ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.

 

1292