Home Hukum Ditahan di Rutan Bareksrim, Muhammad Kace Belum Diperiksa Waras atau Tidak

Ditahan di Rutan Bareksrim, Muhammad Kace Belum Diperiksa Waras atau Tidak

Jakarta, Gatra.com- YouTuber Muhammad Kace ditahan 20 hari di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan tersangka diperiksa oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. "Pada pukul 21.30 (kemarin) telah keluar surat perintah penahanan terhadap tersangka MK (Muhammad Kace) yang langsung ditandatangani oleh Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi Suheri. Ditahan 20 hari ke depan mulai tanggal 25 agustus 2021," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8).

Rusdi menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menangani pembuat konten itu. Maka dari itu ia belum bisa membeberkan motif dari pembuatan konten yang dituduh menistakan salah satu agama dalam tayangan YouTube-nya.

Saat ditanya soal tes kejiwaan terhadap Muhammad Kace, Rusdi menyatakan belum ada jadwal pemeriksaan. Penyidik baru melihat tampilan yang tampak saja. "Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa. Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan dari ahli jiwa," dia mengungkapkan.

Muhammad Kace sering mengunggah konten video yang membahas tentang agama. Dari penelusuran, beberapa video yang dianggap kontroversial adalah yang berjudul "Kitab Kuning Membingungkan" dan "Sumber Segala Dosa".

Muhammad Kace menyebut jika Kitab Kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Tak hanya itu, ia juga menyebut Nabi Muhammad SAW adalah pengikut jin. "Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Sebelumnya, Rusdi Hartono menyebut bahwa Kace ditangkap di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (24/08) pukul 19.30 WIT. Saat itu, Kace dijemput dalam keadaan sendirian di tempat persembunyiannya.

Rusdi mengatakan, Kace dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk diperiksa. Sebelum itu dia sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021. Ada pun barang bukti yang disita polisi adalah video yang diunggah oleh yang bersangkutan di YouTube. Selain itu, barang bukti lain juga berasal dari pemeriksaan pelapor dan saksi ahli.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras telah terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," ujarnya.

Kace disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 156 A KUHP.

310