Home Hukum Wong Gendeng! Ajak Rujuk Via Video Call, Samin Paksa Anaknya Berusia 2 Tahun Merokok

Wong Gendeng! Ajak Rujuk Via Video Call, Samin Paksa Anaknya Berusia 2 Tahun Merokok

Labuhanbatu, Gatra.com- Sungguh tidak masuk diakal perbuatan yang dilakukan sebut saja Samin (SM), 28 tahun, warga Pulo Hopur, Desa Siumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut ini. Bagaimana tidak, ayah satu anak itupun tega memvideokan anaknya masih berusia sekitar dua tahunan ketika panggilan video dengan mantan istrinya. 
 
Sikap tidak terpuji yang dilakukannya tersebut, merupakan bagian upaya pemaksaan agar istrinya, sebut saja Nur Hidayati (NH), 24 tahun, untuk kembali rujuk kepadanya. Setelah viral di media sosial, diapun diringkus personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Kamis (26/8) memaparkan, tindak pidana menyuruh anak dalam penyalahgunaan zat adiktif pada situasi perlakuan salah atau melakukan kekerasan psikis itu, terjadi pada Rabu tangga 18 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WIB lalu.
 
Kala itu, Nur Hidayati berada dirumahnya, lalu tersangka Samin mengirim pesan singkat melalui WhatsApp dengan bunyi 'angkat dulu telponku, mau bicara anak kita, selanjutnya berlangsung pembicaraan melalui panggilan video.
 
"Ibu si anak mengangkat panggilan video, lalu tersangka berkata lihat ini anakmu, rindu dia samamu, kemudian ibunya meyapa anaknya sambil mengajak untuk mengobrol," terang Kapolres.
 
Kemudian, secara tiba-tiba tersangka berkata kepada Nur Hidayati 'kau mau lihat anakmu hancur' sembari mengambil sebatang rokok yang belum menyala kepada anaknya. Mirisnya, pelaku kembali berujar, 'nah nak, merokok kau nah'.
 
Melihat itu, spontan Nur Hidayati marah-marah kepada mantan suaminya dengan mengucapkan 'yang hebat lah kau, kalau mau kau siksa dia, antarkanlah dia pulang'.
 
Bukan berhenti, sambung AKBP Deni Kurniawan, tersangka malah menghidupkan rokok yang dikasinya dengan menggunakan mancis sambil berkata 'hisap nak'.
 
Karena pelapor tidak tahan melihat perlakuan kasar kepada buah hatinya itu, Nur Hidayati mematikan telepon genggamnya yang sebelumnya telah mengambil gambar dengan cara schreenshot.
 
Akibat tidak tahan dengan sikap kasar dan perkataan pelaku, Nur Hidayati pada Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB memposting hasil rekaman gambar ke media sosial facebook sehingga menjadi bahan umpatan para netizen.
 
Tepat pada Rabu tanggal 25 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB Unit PPA Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku sekira pukul 20.30 WIB disekitaran rumahnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka SM di jerat dengan Pasal 89 ayat (2) sub pasal 77B dari UU RI No.35 tahun 2014 dan berbagai aturan lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
 
"Ya, hukuman maksimalnya ada, motif dari tersangka sebagai bentuk ancaman agar NH kasian kepada korban dan mau kembali bersatu pada tersangka SM," papar Kapolres Labuhanbatu.
302