Home Hukum IKAMI Beri Pendampingan Hukum Ustaz Yahya Waloni

IKAMI Beri Pendampingan Hukum Ustaz Yahya Waloni

Jakarta, Gatra.com - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) bakal memberikan pendampingan hukum dan pembelaan terhadap Ustaz Yahya Wahloni yang ditangkap dan dijadikan tersangka atas kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA. 

Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8) pukul 17.00 WIB di perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Memang akhir-akhir ini banyak yang dikenakan dengan pasal sapu jagat, yaitu Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016, tentang (ITE) ujaran kebencian. Dan Pasal 14 ayat 1, 14 ayat 2 dan 15 UU no. 1 Tahun 1946 (Hukum Pidana), yaitu pasal pasal tentang kebohongan yang menimbulkan keonaran," kata Ketua Umum IKAMI, Abdullah Al Katiri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/8).

Abdullah mengatakan, beberapa tokoh agama sempat menghubunginya sejak semalam dan meminta pihaknya untuk menangani perkara ini. Ia menegaskan IKAMI akan selalu siap jadi kuasa hukum penceramah itu.

"Kami katakan bahwa IKAMI siap untuk menjadi kuasa hukum beliau. Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI, baik ke rumah beliau mau pun ke Bareskrim Mabes Polri," dia menjelaskan.

Dasar penangkapan itu setelah adanya laporan polisi nomor 0287/IV/2021/Bareskrim tertanggal 27 April 2021. Dai tersebut dituduh menyebarkan ujaran kebencian.

"Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat pagi (27/8).

Rusdi mengatakan Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Ia meminta masyarakat tidak gaduh lagi atas kasus tersebut.

"Percayakan kepada kami, Polri, untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Rusdi.

Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Rusdi menyebut, dalam pasal tersebut mencakup tindakan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Penceramah itu juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yang dijelaskan Rusdi mencakup unsur penodaan terhadap agama tertentu.

Penangkapan Yahya Waloni diserukan pegiat media sosial, Denny Siregar. Denny menautkan video lawas Yahya saat berceramah di akun Twitter-nya. Video tersebut diduga berisi konten penistaan agama tertentu.

624