Home Hukum Dilaporkan dari Video Lawas, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap

Dilaporkan dari Video Lawas, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap

Jakarta, Gatra.com - Pendakwah Ustaz Yahya Waloni ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8) sekira pukul 17.00 WIB. 

Dasar penangkapan dari laporan polisi nomor 0287/IV/2021/Bareskrim tertanggal 27 April 2021. Dai itu dituduh menyebarkan ujaran kebencian.

"Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat pagi (27/8).

Rusdi mengatakan Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Ia meminta masyarakat tidak gaduh lagi atas kasus tersebut.

"Percayakan kepada kami, Polri, untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Rusdi.

Yahya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Rusdi menyebut, dalam pasal tersebut mencakup tindakan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Penceramah itu juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yang dijelaskan Rusdi mencakup unsur penodaan terhadap agama tertentu.

Penangkapan Yahya diserukan pegiat media sosial, Denny Siregar. Denny menautkan video lawas Yahya saat berceramah di akun Twitter-nya. Video tersebut diduga berisi konten penistaan agama tertentu.

285

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR