Jakarta, Gatra.com- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR kembali melakukan pembenahan rumah kumuh terhadap 18 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tajungpinang, Kepulauan Riau.
Sinergi yang merupakan realisasi dari penugasan khusus Kementerian Keuangan kepada SMF tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kolaborasi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau oleh Walikota Tanjung Pinang Rahma, Direktur SMF Trisnadi Yulrisman dan Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Jonannes Wahju Kusumosusanto secara daring pada Jumat (27/8).
Direktur SMF, Trisnadi Yulrisman mengatakan bahwa kolaborasi tersebut merupakan wujud dari komitmen Perseroan dalam mendukung Program Pemerintah melalui Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dalam mewujudkan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan dengan meningkatkan akses terhadap perumahan dan pelayanan di permukiman kumuh perkotaan.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui ketersediaan hunian yang layak, serta menciptakan lingkungan rumah yang sehat. "Kami juga melihat pentingnya membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh bersinergi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat, "kata Trisnadi.
Tanjungpinang menjadi kota ke 2 pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Rumah di Daerah Kumuh SMF di tahun 2021 ini. Juga menjadi kota ke 9 dimana sebelumnya SMF berkolaborasi dengan Program Kotaku, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR telah melakukan perbaikan / peningkatan kualitas RTLH menjadi RLH di Kelurahan Mauk (Tangerang, Banten), Kelurahan Purwokinanti (DIY Yogyakarta).
Serta Kelurahan Mlatibaru dan Rejomulto (Semarang, Jawa Tengah), Kelurahan Krapyak (Pekalongan, Jawa Tengah) dan Kelurahan Siantan Hulu Pontianak (Kalimantan Barat). Juga Kelurahan Aur Tanjungkang Tengah Sawah dan Pakan Kurai (Bukittinggi, Sumatera Barat), Kelurahan Bira (Makassar, Sulawesi Selatan) dan Kelurahan Rahma di Lubuk Linggau, (Sumatera Selatan).
Pembangunan rumah di daerah kumuh tersebut nantinya akan menggunakan dana Bina Lingkungan (BL) SMF yang akan disalurkan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang kemudian dimanfaatkan untuk membenahi RTLH Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah disurvey sebelumnya.
Adapun dalam program ini SMF akan mengalirkan bantuan senilai Rp 1,7 miliar untuk membenahi 18 rumah di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kampung pemukiman nelayan telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi dari 13 pemukiman kumuh di Kota Tanjungpinang sejak tahun 2019.
Rencananya di daerah dengan luas wilayah mencapai 36,89 Ha dengan luas pemukiman 7,14 Ha tersebut akan dilakukan pembenahan pemukiman kumuh yang dipadati oleh 1.423 jiwa yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan tersebut.
Trisnasi mengungkapkan bahwa penanganan permukiman kumuh di Kampung Bugis, memiliki tantangan yang cukup berat karena pembenahan dilakukan pada pemukiman warga yang dibangun di atas permukaan laut. Hal tersebut tentunya membutuhkan perancanaan yang baik dan pengelolaan serta pengawasan yang intensif.
Trisnadi berharap melalui kolaborasi ini dalam jangka panjang, perbaikan RTLH menjadi Rumah Layak Huni (RLH)akan dapat meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang sehingga ekonomi masyarakat juga bergerak dan lebih baik.
"Penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini, tentunya akan semakin menambah daftar panjang yang menunjukkan komitmen yang kuat dari Perseroan untuk turut serta mendukung Program Pemerintah, khususnya dalam peningkatan taraf hidup masyarakat sebagai bagian dalam upaya mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN)," imbuhnya.
Sedianya Program Peningkatan Kualitas Rumah di Daerah Kumuh SMF merupakan salah satu program penugasan khusus yang dimandatkan oleh Kementerian Keuangan selaku pemegang saham kepada Perseroan untuk ikut mendukung program pemerintah dalam menangani pemukiman kumuh. Selain itu program ini juga merupakan bagian dari program pembangunan berkelanjutan khususnya pada aspek perumahan.