Kebumen, Gatra.com- Polisi telah menetapkan 16 orang anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka penyerangan kantor LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Mereka disangka melanggar Pasal 170 KUHPid Jo Pasal 406 KUHPid.
Pasca penetapan tersangka, Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kebumen, Hadi Waluyo, angkat bicara. Ia yang didampingi oleh Sekjen, Sigit Sabariyanto dan Ketua PAC PP Gombong Edi Purwanto mengaku tidak ingin mencari popularitas dengan berbicara di hadapan wartawan.
"Sebagai warga negara kami tidak punya kebijakan hukum, yang punya kebijakan hukum adalah pihak pemangku (polisi). Tapi satu, kami sebagai sebagai ketua dan pengurus MPC mohon untuk secepatnya para tersangka bisa bebas itu permintaan kami," kata Hadi Waluyo, Kamis (26/8/2021).
Menurut Hadi, aksi yang dilakukan anggotanya merupakan aksi spontan, tidak direncanakan. Ketika itu, rombongan PP yang melintas di depan kantor GMBI muncul ketegangan lantaran melihat anggota LSM tersebut membawa senjata tajam. "Kami melakukan hal yang terbaik untuk para tersangka dengan memberikan pendampingan hukum. Kami memiliki BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum)," imbuhnya.
Sama dengan keterangan polisi sebelumnya, pemicu aksi penyerangan adalah gesekan antara anggota PP dan seorang warga. Kemudian GMBI menawarkan jasa pendampingan hukum terhadap orang tersebut. Upaya mediasi dan jalan damai sudah berusaha ditempuh namun menemui jalan buntu. "Upaya damai sebenarnya sudah saya lakukan, sebelumnya sudah kami sampaikan kepada pihak GMBI dan kami sudah siap untuk tunggu, tapi ada jeda waktu sekitar 15 menit terus batal. Dan harusnya itu kan masalah lokal. Kami berapa kali siap mediasi dengan GMBI yang terbaik lah, tapi tidak pernah muncul," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perusakan kantor Sekretariat LSM GMBI di Jalan Yos Sudarso Gombong terjadi pada Senin (23/8) lalu. Dalam aksi massa di siang bolomg itu, sejumlah mobil dirusak, kantor sekretariat pun rusak. Buntutnya, polisi menggaruk 75 anggota Ormas PP dan menjadikan 16 orang sebagai tersangka. Mereka ditahan di tahanan Polda Jateng.