Jakarta, Gatra.com- Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini berkaitan dengan laporannya terhadap akun Instagram @gundik_empang atas dugaan penghinaan yang melanggar Pasal 315 KUHP.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa alasan Ayu tidak menghadiri panggilan karena ada pekerjaan. "Pagi tadi pengacara yang bersangkutan sudah datang ke Polda Metro Jaya dan menemui penyidik, menyampaikan bahwa pelapor, saudari AR ini tidak bisa hadir karena ada satu pekerjaan yang tidak bisa dia tinggalkan," ucap Yusri berdasarkan siaran di YouTube Polda Metro Jaya pada Kamis (26/08).
Yusri menjelaskan bahwa klarifikasi ini akan dilakukan pada Selasa (31/08) pukul 10.00 WIB. Menurutnya, Ayu sudah menyanggupi untuk hadir. Menurut Yusri, polisi juga akan memanggil beberapa saksi ahli.
Pelaporan yang dilayangkan Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting naik ke tahap penyelidikan. "Kemarin sudah kita teliti laporan polisinya dan sudah kita tingkatkan ke penyelidikan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (24/08) berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra.