Home Hukum Kepala PPATK: Putusan MK Nomor 15 Penting untuk Penyelamatan Aset

Kepala PPATK: Putusan MK Nomor 15 Penting untuk Penyelamatan Aset

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU- XIX/2021 penting untuk penyelamatan aset. Putusan ini menurutnya menyelesaikan keterbatasan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset (asset recovery) hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya,” ucap Dian mengutip keterangan tertulis pada Kamis (26/8).

Dian berujar bahwa putusan tersebut menjadi peluang besar bagi penyidik untuk mengungkap skema kejahatan lebih luas lagi, termasuk TPPU dan pengungkapan pelaku intelektualnya. Selain itu, putusan ini juga bisa mengoptimalkan pemulihan aset karena bisa menjangkau keuntungan dari tindak pidana yang lebih besar.

Dian meminta penyidik di tingkat pusat maupun di daerah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang. Wawasan dan pengetahuan penyidik terus ditingkatkan melalui keterlibatan penyidik dalam forum diskusi dan ilmiah sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang.

Berdasarkan keterangan tertulis, kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap TPPU penting untuk dimiliki.

“Karena tindak pidana pencucian uang pada dasarnya merupakan perwujudan dari niat pelaku tindak pidana asal untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

Pemangku kepentingan perlu meninjau berbagai peraturan pelaksanaan dan peraturan teknis bersama-sama yang dimiliki masing-masing kementerian/lembaga. Hal ini agar tercapainya penanganan perkara pidana terpadu, efektif, dan berdaya guna. TPPU dan TPPT ini disebut kompleks, terorganisasi dan melintasi batas yuridiksi sehinga memerlukan pola penanganan terpadu yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

186