Home Hukum Kejagung Diminta Usut Pihak Lain Diduga Terlibat Kasus Asabri

Kejagung Diminta Usut Pihak Lain Diduga Terlibat Kasus Asabri

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka anyar kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asabri tahun 2012–2019. Adalah Presider Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, TT, yang giliran ditetapkan sebagai pesakitan pada Kamis (26/8).

Meski baru ditetapkan tersangka baru, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta Kejagung mengungkap siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asabri.

"Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang," ujar Suparji.

Ia menyampaikan keterangan tersebut menanggapi dugaan keterlibatan pihak lain di luar 9 orang tersangka yang saat ini perkaranya yang mulai bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2012–2019 tersebut, baik dari pihak emiten maupun oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Sonny Widjaya, awalnya disebut-sebut tidak pernah mengenal Heru Hidayat, namun tiba-tiba mempercayakan pengelolaan keuagan dan dana investasi yang sangat besar kepada Heru dkk.

Hal tersebut ditengarai karena ada pihak atau orang kuat. Pasalnya, tanpa rekomendasi dan dorongan pihak berpengaruh, hal tersebut tidak mungkin terjadi dalam waktu relatif singkat.

Adapun partner Heru Hidayat pada perusahaan yang sama juga menjadi direksi di perusahaan-perusahaan tersebut, disebut-sebut ikut terlibat aktif menjual saham dengan harga tinggi ke Asabri .

Pihak tersebut juga diduga turut merugikan keuangan negara, namun belum tersentuh. Kerugian negaranya lebih banyak dibebankan kepada para pemilik saham yang berstatus narapidana dan sudah tidak memiliki saham di Asabri.

Belum tersentuhnya emiten saham Asabri yang cukup besar, dikabarkan sekitar di atas 15% itu diduga karena ada pengabaian pemeriksaan BPK. Atas dasar itu, Suparji meminta Kejagung mengusut pihak lain yang diduga terlibat. "Yang bersalah harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," kata Suparji.

Sementara itu, Kejagung masih terus mendalami kasus ini. Pada Selasa (24/8/2021), penyidik memeriksa Dirut PT OCBC Sekuritas Indonesia Djamdjani. Lalu Dirut PT OSO Sekuritas Indonesia, Achdiarini Siwiwardhani sebagai saksi.

Sedangkan pada Kamis (19/8/2021), Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Panin Sekuritas, TJ; dan saksi CH selaku Direktur Utama PT Trust Sekuritas. "Diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero)," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Selain itu, penyidik juga mendalami keterlibatan 10 perusahaan Manajer Investasi (MI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya tim saham terdakwa Benny Tjokrosaputro, MM; Direktur PT Pool Advista Asset Management, MAL; sales PT Trimegah Sekuritas, ME; dan anggota tim pengelola investasi PT OSO Manajemen Investasi, BP.

Adapun para saksi yang diperiksa adalah, Karyawan PT Ciptadana Aset Manajemen berinisial PRK, Direktur PT Millenium Management FD, Komisaris Utama PT Corfina Capital SW, serta Direktur PT Oso Manajemen Investasi periode 2017 yakni LLJ. Para saksi diperiksa untuk menemukan atau mengungkap fakta hukum.

Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-Maret 2016, (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri; mantan Dirut PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, (Purn) Letjen Sonny Widjaja; mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS).

Saat ini, perkara ke-8 orang tersangka itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Ilham W. Siregar dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

391