Home Hukum Wujudkan ASN Unggul, Kemenkumham Lakukan Penilaian Kompetensi Pegawai

Wujudkan ASN Unggul, Kemenkumham Lakukan Penilaian Kompetensi Pegawai

Jakarta, Gatra.com - Untuk mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang unggul, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhanm) melakukan penilaian Kompetensi pegawai di lingkungan Kemenkumham. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM.

Kepala BPSDM Kemenkumham, Asep Kurnia, menjelaskan bahwa pemerintah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah melaksanakan Seleksi kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dimulai beberapa tahun belakang ini.

“Bertujuan terwujudnya seleksi CPNS yang kompetitif, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Adapun seleksi SKD juga bertujuan untuk menyaring sumber daya manusia yang smart dan profesional,” jelasnya, Kamis (26/8/2021). “Dimana dulu, seleksi CPNS identik dengan kongkalikong dan kecurangan.”

Sementara setelah menjadi ASN, katanya, penilaian kompetensi pegawai di lingkungan Kemenkumham dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM. Acuannya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

Adapaun kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap ASN adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. “Terdapat 8 kompetensi manajerial yang harus dimiliki ASN, yaitu integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Sebagai komitmen terwujudnya penilaian Kompetensi ASN Hukum dan HAM yang tepat, maka dilakukan metode Assesment Center untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan. Dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan.

Penilaian kompetensi ASN Hukum dan HAM disertai pengembangan instrumen penunjang seperti E-Psychotes, Situational Juggement Test, dan Computer Based Test. “Penilaian kompetensi ASN diharapkan dapat memotret profil kompetensi pegawai. Sehingga dapat dilaksanakan pengembangan diperlukan serta penempatan sesuai dengan potensi dan kompetensi masing-masing pegawai,” tutur Asep Kurnia.

486