Karanganyar, Gatra.com- DPRD Kabupaten Karanganyar berinisiatif menyusun perda kos dan rumah sewa. Diantara tujuannya mempersempit ruang gerak teroris, mencegah penyakit masyarakat dan memberi kepastian usaha jasa tersebut bagi pemilik maupun penyewa.
Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Joko Pramono mengatakan sedang menyusun materi naskah akademik raperda kos dan rumah sewa. Ia menggandeng Satpol PP, Dinas Perizinan dan unsur masyarakat. "Selama ini kita enggak punya aturan baku dan regulasi berimplikasi hukum terkait sewa menyewa rumah dan indekos. Banyak hal harus disiapkan sebelum terlambat. Sebab, aktivitas kontrakan rumah dan indekos sudah masif," kata Joko kepada Gatra.com, Kamis (25/8).
Berdasarkan pendataan sementara terdapat 41 tempat indekos di Karanganyar. Data itu diragukan validitasnya karena diperkirakan jumlahnya jauh lebih banyak. Urgensi regulasi tersebut untuk memberi kepastian penyewa maupun pemilik aset. "Mau nyewa berapa lama dengan ketentuan seperti apa. Latar belakang penyewa penting. Karena lingkungan sekitar perlu tahu mereka aman. Bukan pelaku teror, apalagi terlibat kriminal," katanya.
Banyak kasus penangkapan terduga teroris di tempat kontrakannya. Pemangku wilayah tak tahu menahu aktivitas berbahaya yang digelutinya. Pemerintah setempat juga tidak bisa mendeteksi. Joko mengatakan, bakal disusun formula untuk mencegah pelaku teror bebas bercokol di suatu wilayah. "Tentunya tetap mengandalkan peran aktif ketua Rt/Rw atau bayan, kadus dan pemerintah desa. Nantinya, regulasi di perda melandasi kontrak sewa menyewa rumah kos. Kriteria kos juga harus jelas yakni kurang dari 10 kamar. Kalau lebih namanya hotel. Pajaknya berbeda," katanya.
Dengan perda itu memudahkan pemerintah menginventarisasi tempat usaha tersebut. Kemudian memberi tanda spesifik. Norma tamu berkunjung tak boleh diabaikan.
"Jangan sampai kebablasan pesta miras, narkoba dan sebagainya. Pengawasan bakal lebih ketat," katanya.
Joko tak menampik regulasi itu berimplikasi pada optimalisasi pendapatan asli daerah. Meski begitu, pengundangan perda tentang kos dan rumah sewa bukan semata-mata mendongkrak pendapatan daerah. "Memang nanti ada retribusi yang ditarik. Tapi lebih penting adalah landasan aturan demi kenyamanan bersama," katanya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengakui sering merazia penyakit masyarakat di rumah kos dan sewa. Kebanyakan kurang pengawasan lingkungan. "Siapa yang keluar masuk dan identitas penyewanya, pak Rt enggak tahu. Ini yang harus diubah. Lebih baik mencegah terjadi sesuatu hal tidak diinginkan," katanya.