Jakarta, Gatra.com- KPK melakukan lelang aset milik terpidana kasus perkara kasus suap fee proyek PUPR Kabupaten Lampung Utara, mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. "KPK melalui dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti," kata Plt. Kuru Bicara KPK, AliFikri, pada wartawan, Kamis (26/8).
Lelang aset ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020. Obyek lelang yakni sebagai berikut:
1. Tanah seluas 734 M2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.241.739.000,00 dan uang jaminan Rp250.000.000,00;
2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1.012.565.000,00 dan uang jaminan Rp220.000.000,00
3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 (delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp40.730.954.000,00 dan uang jaminan Rp10.000.000.000,00
4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. / Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00
5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp3.292.522.000,00 dan uang jaminan Rp Rp650.000.000,00.
Pelaksaan lelang dilakukan Rabu, 8 September 2021, pukul 09.00 WIB dengan Closed Bidding melalui www.lelang.go.id. Pelunasan Harga Lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan bea 2% dari harga lelang akan dilaksanakan KPKNL Bandar Lampung.
Sebelumnya mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung terbukti menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp100 miliar.