Jambi,Gatra.com – Di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi, Ombudsman RI Perwakilan Jambi tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik.
Hal ini dibuktikan dengan tetap terbukanya pintu bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan dan konsultasi dugaan maladministrasi meskipun harus melalui media daring.
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra, mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Jambi menutup sementara layanan secara tatap muka pada tanggal 23–27 Agustus 2021.
“Kami alihkan sementara layanan melalui daring untuk mendukung program Pemerintah Kota Jambi untuk menekan angka kasus Covid-19,” kata Indra kepada Gatra.com, Rabu (25/8).
Dengan layanan daring, Indra memastikan pelayanan pada Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan tetap sama primanya seperti layanan tatap muka.
“Masyarakat tidak perlu khawatir tidak dilayani, kami akan pastikan layanan tetap prima," ujarnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka pelayanan pelaporan dan konsultasi dugaan maladministrasi melalui berbagai saluran komunikasi daring, yakni WhatsApp Pengaduan: 0811 959 3737 dan e-Mail Pengaduan: [email protected]
Kemudian, di masa PPKM ini, Indra meminta agar seluruh penyelenggara pelayanan publik tetap optimal juga dalam memberikan pelayanan.
“Jika tidak melayani tatap muka, maka pelayanan harus tetap optimal," tandasnya.
Indra juga meminta kepada Pemerintah Kota Jambi untuk memastikan penyebaran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
“Kami meminta agar bansos dapat diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang terdampak pada pemberlakuan PPKM ini," ucapnya.