Asahan, Gatra com- Bupati Asahan, Surya digugat ke Pengadilan terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tender pengadaan barang jasa pemerintah daerah APBD Asahan Tahun 2021. Pejabat nomor satu di Pemkab Asahan itu digugat bersama 5 pejabat daerah lainnya dengan satu pihak turut tergugat PT Duta Multi Anugerah sebagai pemenang pertama tender pengadaan barang jasa tersebut. Para tergugat tersebut digugat oleh Direktur PT Adrian Berkat Pratama, Medan,, Krisopras Abrian Napitupulu.
Sidang hari pertama kasus dugaan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan pada Pengadilan Negeri Kisaran, Yohana T. Pangaribuan SH, MH, didampingi dua anggota majelis hakim masing-masing Antony Trivolta SH, dan Irse Yanda Perima, SH, MH.
Yohana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan identitas tergugat, 5 dari tergugat dan satu pihak turut tergugat hanya 4 tergugat yang hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara dua tergugat lainnya tidak hadir. "Karena dua pihak tidak hadir, maka kita akan memanggil kedua pihak pekan depan," ujar Yohana.
Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum ini dibuka pukul 15.00 hingga selesai pukul 17.00 WIB. Yohana berharap persidangan lanjutan perkara tersebut pekan depan bisa dihadiri oleh semua tergugat.
Kuasa hukum Penggugat, Nasril Haq Lubis SH mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum yang terdiri dari 6 advokat. "Ada 5 pihak tergugat dan satu pihak turut tergugat," sebutnya.
Selain Bupati Asahan, mereka juga mengugat Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, Kepala Pokja UKPBJ, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), c/q Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Kepala Inspektorat (inspektur) Inspektorat Pemkab Asahan, dan PT.DMA sebagai turut tergugat.
"Gugatan ini kita ajukan karena kita menilai ada dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses tender proyek paket peningkatan ruas jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau (nomor ruas 047) Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan," ujarnya.
Nasril menyebutkan, kliennya dikalahkan dalam proses tender tersebut padahal dari 7 peserta lelang yang memasukkan penawaran, kliennya adalah sebagai penawar terendah dengan selisih nilai penawaran sebesar Rp400 juta lebih dari nilai pagu anggaran proyek sebesar Rp 4,5 milyar lebih.
"Klien kami dikalahkan karena dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis oleh Pokja UKPBJ dengan alasan jadwal bahan, jadwal peralatan dan jadwal tenaga kerja tidak sesuai dengan yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan," sebutnya.
Padahal sebelumnya ungkapnya, kliennya telah memenuhi semua persyaratan sesuai persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang dan telah dinyatakan lulus dalam tahap evaluasi administrasi.
Mereka menilai alasan POKJA UKPBJ Pemkab Asahan mengalahkan kliennya dalam proses tender tersebut karena alasan jadwal bahan, jadwal kerja dan jadwal tenaga kerja itu tidak beralasan. Bahkan bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
"Bupati Asahan menjadi salah satu pihak tergugat karena Bupati kita nilai gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bupati itu kan pemilik anggaran karena proyek ini proyek yang didanai APBD," katanya.
1013