Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjebloskan atau mengeksekusi enam terpidana, yakni Benny Tjokrosaputro dkk dalam perkara korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu petang (25/8), menyampaikan, eksekusi terhadap ke-6 terpidana perkara Jiwasraya ini dilakukan pad sore tadi.
Adapun ke-6 terpidana perkara korupsi Asuransi Jiwasraya ini, yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Sedangkan 3 orang lainnya, yakni Heru Hidayat, Hary Prasetyo, dan Hendrisman Rahim dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Leo menjelaskan, eksekusi ini dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakpus telah menerima petikan putusan perkara ke-6 terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya tersebut dari Mahkamah Agung (MA).
Adapun Amar Putusan MA terhadap 6 orang terdakwa, yakni:
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Heru Hidayat, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum.
2. Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Hary Prasetyo, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2935 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Hendrisman Rahim, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
4. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum.
5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2939 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Syahmirwan, menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
6. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2971 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
"Jaksa Eksekutor akan segera menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara masing-masing terpidana sesuai putusan perkara a quo," ujar Leo.
Ia melanjutkan, upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin akan diajukan oleh Para terpidana ataupun penasihat hukumnya tidak menangguhkan eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004,
"Pasal tersebut yakni 'permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan'," ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan mengharapkan semoga hal ini menjadi sejarah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dan dapat membuktikan bahwa Kejaksaan RI sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapannya secara profesional.
"Kami mohon selalu dukungan pers serta masyarakat Indonesia untuk mengawal langkah kami ke depan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.