Sukoharjo, Gatra.com- Tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo berhasil membongkar praktik pengoplos elpiji. Tersangka berinisial S (47) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, aksi pelaku ini dilakukan karena tergiur keuntungan. Gas elpiji 3 kilogram dibeli pelaku dengan harga subsidi kemudian dijual lebih mahal.
Caranya dengan memindahkan ke gas elpiji tabung berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram dengan harga non subsidi.
"Pelaku ini sudah menjalankan operasinya selama tiga bulan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/8).
Tak lama beroperasi, aksi pelaku terendus oleh penyidik kepolisian. Tersangka diketahui tidak memiliki izin untuk menjual gas elpiji.
Saat didatangi petugas, tersangka tertangkap basah tengah melakukan pengoplosan. Tersangka dibawa ke kantor polisi beserta beberapa barang bukti, yakni 10 unit regulator, 38 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 13 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 19 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, dan 1 tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram serta satu unit mobil jenis Daihatsu Grandmax,
"Motifnya tersangka tergiur karena keuntungan yang didapat," ujarnya.
Selama beroperasi, tersangka berhasil menjual sekitar 400 tabung elpiji ukuran besar. Satu tabung, tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp39.000. Hasil keuntungan tersangka dari praktik penjualan gas oplosan ini mencapai Rp15,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 62 ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 32 ayat 2 Yo Pasal 30 dan Pasal 31 UURI Nomor 20 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman 5 tahuh penjaran atau denda Rp 2 miliar.