Batam, Gatra.com- Dua pria berinisial ARA dan DG terpaksa diamankan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri karena nekad mencuri sepeda motor di 9 TKP berbeda. Ulah kriminal dua residivis kasus serupa itu, hanya demi mengkonsumsi narkoba.
Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya Laporan Polisi terhadap aksi pencurian kendaraan sepanjang bulan Agustus 2021. Dari keterangan korban hampir sama dimana sepeda motor yang hilang sedang terparkir di halaman rumah dalam keadaan terkunci.
"Penyelidikan awal mengarah pada komplotan ini, hingga tim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan DG. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah melakukan kejahatan ini sebanyak sembilan kali diwilayah Kota Batam, Kepri," katanya, Rabu (25/8).
Dalam kasus ini, lanjut Jefri, masih ada dua orang tersangka yang DPO dan dalam pengejaran petugas. Modusnya tersangka melancarkan aksi kejahatan pada malam hari dengan mencari kendaraan bermotor disekitar pemukiman minim pengawasan. Pintu pagar yang tidak terkunci, mempermuda aksi tersangka membawa lari sepeda motor korban.
"Barang hasil curian dijual ke penadah, uang hasil kejahatanya biasa dibelikan narkoba untuk dikonsumsi bersama. Keduanya juga baru bebas dari penjara Tahun 2020, karena terjerat kasus yang sama. Tindakan ini merupakan respon cepat dari laporan masyarakat," ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor berbagai merk, sejumlah kunci leter T dan kepingan plat nomor kendaraan. Atas perbuatanya, Jefri menegaskan, kedua tersangka akan disangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat di Batam yang merasa kehilangan kendaraan roda dua, dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB ," terangnya.