Riyadh, Gatra.com – Pemerintah Arab Saudi mencabut larangan bepergian mulai hari Selasa, untuk penduduk ekspatriat atau warga negara dari luar negeri dari 20 negara, yang sebelumnya dilarang ke Saudi sejak diberlakukan pada Februari lalu, untuk mengekang penyebaran COVID-19.
Dikutip Al-arabiya, rabu (25/8), menurut Kementerian Dalam Negeri, pelancong atau wisatawan yang akan ke Saudi, sepanjang telah menerima dua dosis vaksin akan diizinkan untuk melakukan perjalanan kembali ke Kerajaan.
Ke-20 negara tersebut diantaranya Uni Emirat Arab, Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, AS, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Republik Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan larangan tersebut pada 2 Februari untuk mencegah penularan kasus baru COVID-19.
Warga negara, diplomat, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka dibebaskan dari larangan tersebut.
Pada bulan Juli, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa warga Saudi yang melanggar aturan perjalanan COVID-19, akan dilarang bepergian selama tiga tahun.
Mereka yang bepergian ke negara terlarang juga akan menerima denda besar.
Menurut kementerian pariwisata, pihak kerajaan Saudi kembali membuka perbatasannya untuk turis atau wisatawan yang telah divaksinasi pada 1 Agustus.