Home Hukum PT NWR Vs Warga, Gempur: Akibat Oknum Kades Jual Lahan

PT NWR Vs Warga, Gempur: Akibat Oknum Kades Jual Lahan

Kampar, Gatra.com – Prahara antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dan warga Desa Rantau Kasih, Kabupaten Kampar, Riau, diduga kuat akibat ulah oknum Kepala Desa (Kades) yang menjual lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan kepada masyarakat.

Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur, Hasanul Arifin, kepada Gatra.com, pada pekan ini. Dari hasil investigasi pihaknya, konflik antara warga vs PT NWR bermula dari adanya seorang oknum kades yang memang sengaja menjual lahan kepada warga tersebut demi meraup keuntungan pribadi.

"Investigasi kita dapat disimpulkan konflik itu ulah adanya oknum kades yang menjual lahan HTI milik PT NWR kepada warga untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Menurut Hasanul Arifin, dari 42.026 ribu hektare (ha) kawasan HTI PT NWR, justru 18 ribu ha dalam wilayah HGU yang sebagian besar berada di areal Desa Rantau Kasih, justru telah dikapling dan ditanami kebun sawit akibat ulah oknum Kades Rantau Kasih.

"Dugaan penjualan lahan di kawasan HTI PT NWR yang dilakukan oleh oknum Kades Rantau Kasih diketahui dari nota/faktur penjualan kaplingan lahan dengan penjualnya adalah oknum Kades tersebut. Kita berharap pihak kepolisian segera menangkap oknum kades dan melakukan penelusuran kasus jual beli lahan kaplingan di kawasan HTI," kata Hasanul Arifin.

Menurutnya, menjual lahan di kawasan Hutan  HTI tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan oleh aturan perundang undangan, yaitu UU Kehutanan No 51 Tahun 1999 .

"Dalam UU No 41 Tahun 1999 itu juga dijelaskan bahwa kawasan HTI adalah milik negara. Siapa pun tidak boleh menduduki, memiliki, dan menjualbelikan kawasan tersebut. Perusahaan hanya mendapatkan izin mengelola kawasan tersebut pada kurun waktu tertentu. Setelah masa perizinan habis, maka lahan harus dikembalikan ke negara," terangnya.

Ia berharap agar kiranya warga yang menjadi korban jual beli lahan di atas HGU PT NWR agar dapat melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian, agar persoalan ini dapat menjadi terang di mata hukum dan tak lagi menjadi abu-abu di tengah masyarakat yang menimbulkan kegaduhan antarwarga.

Masih menurut investigasinya, selain kades yang kini dituding menjadi dalang dalam keributan warga dan PT NWR, pihaknya juga menduga adanya oknum-oknum tertentu yang memang sengaja memberikan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat guna mengambil keuntungan secara pribadi dengan cara membenturkan pihak perusahaan bersama dengan kaum emak-emak di sana.

"Ada pihak yang sengaja menghasut dan membenturkan masyarakat dengan pihak perusahaan [PT NWR], dengan memprovokasi ibu-ibu dan anak-anak melakukan aksi demo dan menduduki lahan konsesi HTI PT NWR," ungkapnya.

Hasanul Arifin menjelaskan perihal alat berat milik perusahaan yang sebelumnya didatangkan adalah untuk melakukan pembukaan kawasan perizinan HTI-nya dan tidak mengganggu kebun sawit warga Desa Rantau Kasih. Malahan menurutnya, pihak perusahaan justru memperbaiki kebun warga.

"Sebenarnya, PT NWR tidak mengganggu kebun warga walaupun sebagian besar kebun sawit warga berada di dalam kawasan perizinan HTI-nya. Bahkan justru perusahaan PT NWR memperbaiki kebun warga walaupun menurut UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 kawasan HTI tak boleh ditanam sawit," terangnya.

Untuk itu, pihak kepolisian diminta untuk segera menangkap provokator yang justru membuat suasana memanas. Pemerintah juga diminta untuk turun ke lokasi dan menjelaskan kepada warga agar semuanya menjadi jelas.

Bupati Kampar, Catur Sugeng, langsung menginstruksikan Asisten Pemerintahan Setda Kampar, Ahmad Yuzar, untuk menyiapkan tim guna melakukan peninjauan ke lapangan, selanjutnya untuk dapat dijadwalkan pertemuan dan Bupati Kampar akan langsung memimpin rapat tersebut seperti di rilis Kominfo Kampar.

Kominfo Kampar juga merilis bahwa setelah mendapat instruksi dari Bupati Kampar, Asisten Pemerintahan langsung menyiapkan tim yang akan turun ke Rantau Kasih dan akan menjadwalkan rapat dengan perusahaan dan masyarakat.

Terpisah, Manajer Humas PT NWR, Abdul Hadi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa permasalahan sudah selesai. "Permasalahan di lapangan sudah selesai," ujarnya singkat kepada wartawan.

Sebagai informasi Kepala Dusun Sei Belanti, Desa Rantau Kasih, Al Qadri Syam, mengatakan bahwa perkampungan Rantau Kasih adalah hasil relokasi warga dari sekitar bantaran Sungai Kampar Kiri sejak tahun 2000 silam. Pemerintah Kabupaten Kampar memindahkan sekitar 180 kepala keluarga menjauhi bantaran sungai yang rawan banjir. Warga pun memulai kehidupan baru di kawasan relokasi tersebut yang berada dalam kawasan hutan produksi dan diberikan izin HTI kepada PT NWR

"Namun, jauh sebelumnya, permukiman di bantaran sungai adalah perkampungan tua," terangnya.

Pada awalnya, mata pencarian warga didominasi nelayan tangkap. Kemudian warga belajar bertani. Tetapi dihantui kawanan gajah yang kerap meluluhlantahkan tanaman mereka.

Beberapa tahun terakhir, Al Qadri menuturkan, warga kompak menanam kelapa sawit setelah kawanan Gajah tidak lagi datang.

Belakangan, tensi antara warga dan PT NWR justru memanas bahkan diperjalannya puluhan emak-emak di sana terpaksa menginap di kebun mereka dengan tenda seadanya, karena khawatir kalau kebun mereka akan dirusak oleh perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Gatra.com sudah berupaya melakukan konfirmasi ulang perihal tudingan LSM Gempur yang menyebut kalau Kades Desa Rantau Kasih menjual lahan di atas HGU milik PT NWR. Melalui pesan singkat, Gatra.com mengkonfirmasi kepada kades tersebut namun belum mendapatkan jawaban.

470