Home Politik Pro-Kontra soal Penghapusan Tes Keperawanan Calon Kowad

Pro-Kontra soal Penghapusan Tes Keperawanan Calon Kowad

Jakarta, Gatra.com – Kebijakan penghapusan tes keperawanan dalam seleksi atau rekrutmen prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang belum ada petunjuk teknisnya (juknis) dari Panglima TNI menuai pro-kontra atau polemik.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, di Jakarta, Rabu (25/8), menyampaikan, kurang setuju dengan penghapusan ketentuan yang dilakukan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa tersebut.

Novel Bamukmin, menyampaikan, ketentuan tersebut merupakan upaya untuk mencari putri-putri terbaik Indonesia yang ingin mejadi prajurut TNI AD. Menurutnya, AD harus diisi oleh putra-putri terbaik di berbagai bidang, termasuk soal akhlak.

"Saya memandang bahwa angkatan darat harus diisi oleh putra putri terbaik dalam segala bidang, termasuk kebagusan akhlaknya," ujar dia.

Menunurut Novel Bamukmin, akhlak yang baik atau kebagusan akhlak merupakan wujud dari pengamalan Pancasila dan itu tonggak utama di TNI. Dengan begitu, putri-putri calon TNI harus perawan karena akan menjadi pemimpin dan menjadi suri teladan di tengah masyarakat.

Lebih jauh Noverl Bamukmin menyampaikan, ketentuan tersebut juga untuk menyaring bahwa calon prajurit tidak terpapar penyakit kelamin hingga LGBT yang beberapa waktu lalu membuat heboh masyarakat karena ada praktik tersebut di TNI dan Polri.

"Peniadaan tes keperawanan bisa menjadi indikasi awal adanya degradasi moral, sekaligus penegasan diizinkannya seks pranikah. Jika ini dibiarkan maka secara jelas rohaninya terganggu," kata Novel.

Berbeda dengan Novel Bamukmin, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, kepada wartawan menyampaikan, kebijakan Jenderal Andika ini sangat bagus karena keperawanan merupakan wilayah yang sangat pribadi.

"Tes keperawanan merupakan rahasia atau privasi dan tidak ada relevansinya dengan kesehatan jasmani dan rohani," katanya.

Ikhsan menegaskan, pihak yang melakukan tes keperawanan itu adalah tindakan pelanggaran terhadap hak privasi yang dapat dikualifikasi sebagai melanggar hak orang lain.

Sebelumnya, Jenderal Andhika pada 18 Juli kemarin menyampaikan instruksi kepada para pangdam soal rekrutem untuk Kowad, yakni tidak harus menerapkan tes keperawanan yang tidak ada relevansinya.

Dalam tayangan video pada YouTube TNI AD, Andika menyampaikan, pemeriksaan terhadap prajurit Kowad harus sama dengan pemeriksaan kesehatan personel TNI AD pria sesuai dengan tujuan rekrutmen.

"Nanti rekan-rekan semua akan diberi tahu oleh Kakesdam atau Kepala Rumah Sakit, yang mungkin sudah diberi tahu oleh Kapuskes, ada hal-hal yang tidak perlu lagi dilakukan, dan tidak perlu, tidak boleh karena tidak ada hubungannya," kata dia.

Selain itu, kata Andika, persyaratan pengajuan pernikahan personel TNI AD, hanya melakukan pemeriksaan administrasi terkait pernikahan. Satuan TNI AD tidak lagi mewajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon mempelai.

849