Semarang, Gatra.com- Diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan pengembangan SMK kelautan pendukung kemaritiman senilai Rp1 miliar, mantan Kepala SMK Pelayaran Wira Samudera Semarang, Agus Joko Purwanto, 54, ditetapkan sebagai tersangka
Dana bantun untuk SMK Pelayaran Wira Samudera itu dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2016.
“Mantan Kepala SMK Pelayaran Wira Samudera, Agus Joko Purwanto sudah ditetapkan tersangka pada 14 April 2021. Saat ini sedang proses pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kota Semarang di Pelabuhan Semarang, Dewi Rahmaningsih N kepada ketua komite sekolah dan Yayasan Pendidikan Pembangunan (YPP) Semarang yang menaungi SMK Pelayaran Wira Samudera, Selasa (24/8).
Tersangka dijerat primair Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidair Pasal 3 juncto UU No 20 Tahun 2001.
Kedatangan Ketua Komite Sekolah SMK Wira Samudera, Zainal Abidin Petir dan pihak YPP ke Cabjari di Pelabuhan untuk menanyakan proses hukum dan status eks kepala sekolah tersebut. “Kami sudah melaporkan kasus korupsi ini pada Oktober 2019, sehingga ingin menanyakan perkembangan penanganan kasus itu,” ujar Zainal Petir.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Joko Purwanto belum ditahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kota Semarang di Pelabuhan Semarang. Alasan penyidik belum menahan tersangka karena dinilai kooperatif. Setiap dipanggil penyidik selalu datang. Di samping itu mempunyai penyakit jantung sehingga harus kontrol di rumah sakit.
Tersangka saat ini menjabat sebagai quality management representative di SMK Pelayaran Buana Bahari Cirebon, Jawa Barat. “Namun, untuk pelaksanaan pemeriksaan tetap di Semarang. Selama proses pembelajaran jarak jauh tersangka melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara daring di Semarang,” ujar Dewi.
Terkait lamanya proses penetapan tersangka, tim penyidik menuturkan, sempat terhambat dengan adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Proses pemeriksaan saksi dari luar kota sempat tertunda selama beberapa pekan.
Menurut Zainal Petir, modus korupsi yang dilakukan mantan kepala SMK Pelayaran Wira Bakti memanipulasi penggunaan uang bantuan Rp1 miliar seolah-olah untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah seperti miniatur kapal, server komputer.
Padahal barang-barang itu sebelumnya sudah ada di sekolah. Tersangka Agus Joko Purwanto kemudian membuat laporan surat pertanggungjawaban (SPj) keuangan fiktif. “Dari hasil pengecekan pihak yayasan kepada beberapa CV pengadaan peralatan dan perlengkapan ternyata tidak pernah ada pembelian barang-barang tersebut,” ujarnya.
Untuk mendapatkan stempel, legalitas, dan sebagainya dari CV tersebut, imbuh Zainal Petir, kepala sekolah memberikan fee 2,5% dari nilai total pembelian yang dicantumkan dalam nota pembelian. “Masih ada kasus penyelewengan uang sekolah yang dilakukan Agus Joko Purwanto. Nanti akan kami laporkan ke aparat hukum,” katanya.