Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap memberlakukan Ganjil-Genap (Gage) di masa PPKM Level 3. Pemberlakuan Gage ini akan diberlakukan di 3 ruas jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa Gage akan diberlakukan di Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Sebelumnya, Gage ini diberlakukan di 8 kawasan.
“Sehingga hasil rapat tadi stakeholder terkait Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP dan Kadishub kita memutuskan untuk tetap melanjutkan ganjil-genap dengan beberapa perubahan,” tutur Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Selasa (24/08).
Sambodo menjelaskan bahwa waktu pemberlakukan Gage ini sama seperti sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB. Gage ini akan berlaku mulai tanggal 26-30 Agustus 2021.
Menurut Sambodo, Gage ini tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan dengan plat nomor berwarna kuning, kendaraan TNI/Polri, dan kendaraan dinas dengan plat nomor berwarna merah. Plat hitam seperti Pemadam kebakaran, dokter, dan darurat juga tidak diberlakukan Gage.
Sambodo menuturkan, 3 kawasan tersebut dipilih karena ketiganya menjadi kawasan utama perkantoran yang di mana pada PPKM Level 3, terdapat kebijakan yang mengatur operasional kantor. Adapun Gage dianggap cukup efektif untuk menurunkan mobilitas sehingga masih diberlakukan.
“Kita menganggap bahwa kebijakan ganjil-genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas-ruas jalan yang kita berlakukan kawasan ganjil-genap,”ujar Sambodo.