Jakarta, Gatra.com - Pelaporan kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan selama masa pandemi COVID-19. Hal ini didasari oleh data yang diterima oleh Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebutkan, pada bulan Januari-Juni 2021, jumlah pelaporan langsung ke Komnas Perempuan lebih dari 2.500 kasus.
“Bahkan melampaui pengaduan yang diajukan di tahun 2020,”ucap Andy dalam webinar bertajuk “Menguatkan Arah Kebijakan dan Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 2022“ yang disiarkan di YouTube Komnas Perempuan pada Selasa (24/08).
Di tahun 2020, Andy berujar bahwa Komnas Perempuan memerima 2.300 pengaduan langsung, naik 68 persen dari tahun 2019. Lonjakan pengaduan ini menurutnya signifikan jika melihat rata-rata penambahan jumlah pengaduan pada rentang tahun 2015-2019 yang berkisar 14 persen.
Berdasarkan kasus yang diterima oleh Komnas Perempuan pada tahun 2020, terdapat kasus kekerasan seksual dengan presentase 18 persen sepanjangan tahunnya, kekerasan siber berbasis gender tehadap perempuan yang naik hampir 3 kali lipat, dan kekerasan di dalam rumah tanggan yang masih menjadi mayoritas dari pengaduan. Selain itu, ada pula kasus-kasus kekerasan di dalam konteks konflik dan kasus kriminalisasi terhadap perempuan korban maupun perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Beban kerja bertumpuk yang dialami perempuan di tengah pembakuan peran gender dan meningkatnya ketegangan di keluarga terutama hilangnya sumber penghasilan karena pandemi merupakan beberapa penyebab akibatnya tingginya pelaporan. Menurut Andy, hal ini disebabkan oleh pandemi COVID-19.
“Konteks pandemi yang mengakibatkan perempuan dalam keluarga di tengah pembakuan peran gender menghadapi beban kerja bertumpuk,”ucap Andy.
Andy berujar bahwa tingginya tingkat aduan merupakan indikasi bahwa adanya peningkatan keberanian korban untuk melapor dan kepercayaan korban pada penyikapan yang dapat diperoleh dari negara maupun masyarkat. Meski begitu, menurutnya kapasitas penyikapan masih terbatas dan pandemi COVID-19 semakin menunjukkan dan memperburuk kondisi yang ada.
Andy menuturkan, Komnas Perempuan baru melakukan kajian terhadap 414 kebijakan daerah mengenai penanganan terpadu bagi perempuan korban kekerasan. Dari kajian tersebut, kurang dari 7% memastikan visum gratis, kurang dari 30% memiliki pemastian ketersedian rumah aman dan layanan pemulihan dan hanya 10% yang memiliki kebijakan afirmasi pada kondisi khusus perempuan dengan diskriminasi berlapis.