Kebumen, Gatra.com- Pasca penyerangan kantor sekretariat LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) di Jalan Yos Sudarso Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada Senin siang (23/8), kondisi Kabupaten Kebumen kondusif. Usai kejadian, polisi langsung menggaruk 75 oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila yang berada di TKP. Mereka digaruk untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mengenai uraian kejadian. Keterangan saksi-saksi tersebut penting untuk memastikan siapa pelaku perusakan.
"Bukti sudah dikumpulkan, ada video, barang bukti di TKP, saksi-saksi dan olah TKP. Dari 75 orang yang diperiksa, penyidik mengerucutkan 16 orang menjadi tersangka dugaan kekerasan secara bersama-sama melakukan pengrusakan barang," kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama dalam rilis media di Mapolres, Selasa Sore, (24/8).
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, jo pasal 406 KUH Pidana tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. "Kerugian total masih kami taksir berapa," lanjut Yanottama.
Dalam melakukan penyidikan, penyidik Polres join investigasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. "Para tersangka langsung ditahan dititipkan di Rutan Polda Jawa Tengah," terang Kapolres. Alasan penitipan karena ruang tahanan di Polres Kebumen tidak memungkinkan menampung belasan tersangka tersebut. Apalagi pada masa pandemi saat ini yang mengharuskan protokol kesehatan bagi para tahanan. Mengenai peran dan siapa penggerak aksi massa tersebut, Yanottama menyatakan bahwa, peran mereka bersama-sama.
Barang bukti yang diamankan oleh penyidik adalah:
1. Mobil Daihatsu Sigra warna hitam berstiker GMBI Nopoll R 1709 KP
2.Mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu dengan Nopol B 2545
3. Pecahan 2 sprion mobil strada dan pecahan batu
4. Sobekan Proposal Milik GMBI dan sisa baju GMBI yang dibakar
5. Mobil Daihatsu Ayla No.Pol D 1091 AGU
6. Mobil Honda Jazz Warna Hitam dengan No.Pol AA 8163 NF
7.Mobil Timor Warna Putih No Pol AD 7246 CF
8. Barang Bukti yang ditemukan di dalam kantor GMBI
9. Dua buah senjata tajam, kayu dan batu.