Jakarta, Gatra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY di masing-masing daerah kembali mengungkap penyelundupan narkotika.
Sinergi dan kolaborasi Bea Cukai dan BNNP Sulawesi Selatan berhasil meringkus sebanyak 1,68kg narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam press release di Kantor BNNP Sulsel.
Dari helatan tersebut, diketahui bahwa hasil tangkapan kali ini berasal dari dua kasus penangkapan di Kabupaten Sidrap dan satu kasus penangkapan di Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan BNNP Sulsel, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Parepare, serta Kumham Rutan Soppeng.
Dari penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan empat orang tersangka. Dalam press release tersebut, Kepala BNNP Sulsel, Ghiri Prawijaya, memberi apresiasi atas kinerja dan sinergi dari seluruh instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
“Dari kegiatan ini, diharapkan semakin menambah erat jalinan komunikasi dan terus terjalin sinergi antara Bea Cukai, BNNP Sulawesi Selatan dan seluruh aparat penegak hukum untuk sama-sama mendukung kampanye War On Drugs. Selain itu, diharapkan juga akan timbul kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba dan tidak segan untuk membantu dalam pemberantasannya,” ujar Ghiri.
Kemudian, sinergi antara Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Batam, Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan paket melalui jasa kiriman yang berisi psikotropika golongan IV dan disamarkan menjadi aksesoris.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan ini bermula dari adanya informasi intelijen pada Rabu (13/08) bahwasanya terdapat pengiriman paket barang melalui perusahaan jasa kiriman dengan penerima berinisial “I” yang diduga berisikan Hexymer, kemudian dilakukan pemantauan atas paket dimaksud.
Selanjutnya, pada Kamis (19/08) dilakukan pemeriksaan bersama dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dan didapati barang sejumlah 50 butir Riklona 2 Clonazepam. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, didapati bahwa penerima yang sama akan menerima paket lain dan setelah diperiksa didapati barang antara lain 10 butir OGB Dexa Alprazolam dan 10 butir Mersi Alprazolam.
Dugaan pelanggaran atas perkara ini diduga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikitropika dan Atas Barang Hasil Penindakan serta Perkara diserahterimakan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tanggal 19 Agustus 2021 untuk dilakukan proses penanganan perkara lebih lanjut.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI