Jepara, Gatra.com - Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terus digalakkan. Mengingat, tingginya peredaran rokok ilegal dari kabupaten berjuluk Kota Ukir. Pemberantasan ini salah satunya melibatkan para pegiat media sosial (medsos).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Arif Darmawan mengatakan, pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal harus didukung semua kalangan, termasuk pelaku medsos. Sebagai peserta adalah para pegiat medos di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Facebook, Instagram, youtube, dan twitter, sekarang menjadi media penting untuk mendukung sosialisasi kebijakan pemerintah dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Jepara," ujarnya dalam pertemuan pegiat medsos di Gedung Sultan Hadlirin, Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Selasa (24/8).
Arif juga meminta kepada para admin medsos OPD untuk dapat merespon cepat saran dan masukan masyarakat yang masuk ke OPD masing-masing.
"Respon cepat dan keluhan warganet harus ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi diketahui memang mempunyai komitmen untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal secara bersama-sama. Terlebih, apa yang dilakukan pemerintah juga membantu pendapatan negara.
"Kabupaten Jepara mendapatkan hasil melalui DBHCHT," ucapnya.
Dalam pandangan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung mengatakan, selain pemberantasan rokok ilegal, juga melakukan penyuluhan hukum. Sehingga mampu menumbuhkan kesadaran untuk melakukan pengurusan izin. Di mana, produsen rokok ilegal di Jepara masih banyak.