Jakarta, Gatra.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menyampaikan, harusnya 63% sekolah di seluruh Indonesia sudah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Saat ini, lanjut Nadiem dalam rapat kerja atau raker dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara virtual pada Senin (23/8), sekolah yang sudah menggelar PTM Terbatas baru mencapai 26%.
Menurutnya, seharusnya sebanyak 63% sekolah di seluruh Indonesia telah menggelar PTM Terbatas karena telah berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3. PPKM level ini membolehkan PTM sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"Jadi bayangkan sekarang ini 63% harusnya tatap muka, tetapi baru 26%. Jadi ini kita harus gotong-royong, rame-rame kita turun dan mendorong sekolah-sekolah kita untuk melaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Ia mengatakan, angka 63% itu akan bertambah besar karena banyak daerah yang berada dalam PPKM Level 4 akan turun level, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Namun di luar kedua pulau tersebut, peningkatan angka kasus Covid-19 masih lumayan tinggi.
"Tetapi kami rasa, ini angka 63% probabilitas sangat rendah untuk turun, malah akan meningkat," ujar Nadiem.
"Jadi sekarang, 63% dari sekolah kita sudah bisa melaksanakan PTM. Ini suatu hal yang mungkin mengejutkan, tetapi ini adalah hasil perjuangan kita bahwa pada saat angka-angka mulai menurun, kita bilang semua Level 1 sampe 3 boleh melakukan tatap muka," ucapnya.
SKB 4 Menteri, lanjut Nadiem, tidak pernah berubah kecuali satu bahwa wilayah atau daerah yang tergolong PPKM Level 4 itu tidak boleh melakukan PTM. Adapun berdasarkan SKB 4 Menteri, yang wajib tatap muka adalah sekolah di Level 1-3 serta guru-gurunya sudah divaksinasi lengkap.
"Jadi saat ini, karena ini kebijakan, ini sekarang 26% di bulan Agustus. Perhitungan kita adalah sekitar 26% sekolah kita sudah melaksanakan tatap muka," ungkapnya.
Meski begitu, Nadiem mengatakan, tentunya itu tidak merata karena setiap daerah memiliki persentase PTM Terbatas yang sangat berbeda, disebabkan oleh tren pandemi virus corona di masing-masing daerah atau kenyamanan pemerintah daerah (pemda).
Bahkan ia menuturkan, ada beberapa daerah yang masih melarang PTM Terbatas di satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 3. Padahal, sudah jelas bahwa sekolah harus mulai melakukan PTM Terbatas itu.
Adapun Pemda yang melarang PTM, yakni Pemprov Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Kemudian Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Utara, Waykanan, Pesawaran, Tulang Bawang, dan Mesuji. "Ini adalah beberapa daerah yang secara eksplisit dilarang oleh pemdanya," ungkap dia.
Menurut survei Kemendikbud Ristek, dari pelaporan 53.679 satuan pendidikan pada aplikasi survei PTM pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Dikdasmen tanggal 20 Agustus 2021 harusnya sudah di buka untuk kategori level yang ditentukan.
Namun, daerah yang harusnya mulai menggelar PTM karena level PPKM-nya sudah turun, nyatanya belum mendapat izin. Jawabannya hampir sama, yakni pemda atau Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 wilayah setempat belum mengizinkan PTM Terbatas, sebesar 64%.
"Jadi mohon ini kita kerja sama untuk menyelesaikan ini. Kalau bapak, ibu udah jelas lah, kalau orang tua sudah mayoritas, sudah tidak kuat lagi anaknya melaksanakan PJJ [Pembelajaran Jarak Jauh], udah ingin sekolah," katanya.
"Saya pun punya 3 anak di dalam rumah dan saya sangat tidak sabar untuk anak-anak saya bisa sekolah lagi di PAUD, di luar. Jadi saya merasakan juga, bukan hanya masyarakat, tetapi kita di sini semua punya banyak anak-anak umur sekolah ya," ujar Nadiem.