Singapura, Gatra.com - Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura mengungkapkan bahwa tiga warga Singapura yang menyuap pejabat KBRI di Singapura tiga tahun lalu telah dijatuhi hukuman vonis penjara bervariasi pada Senin (23/8).
Dikutip Channelnewsasia, Senin (23/8), kasus ini bermula pada jaminan kinerja S$6.000 atau sekitar Rp63 juta, yang diwajibkan oleh kedutaan Indonesia di Singapura pada tahun 2018, untuk semua majikan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga asing dari Indonesia.
Agus Ramdhany Machjumi, yang saat itu menjadi atase tenaga kerja KBRI, bertugas mengeluarkan akreditasi kepada perusahaan asuransi untuk obligasi tersebut.
Dia mengatakan kepada Abdul Aziz Mohamed Hanib yang berusia 66 tahun untuk mencari perusahaan atau agen asuransi yang akan memberi mereka bagian dari premi yang dikumpulkan, sebagai imbalan untuk akreditasi.
Aziz, seorang penerjemah lepas, kemudian merekrut James Yeo Siew Liang yang berusia 50 tahun, yang merupakan agen asuransi untuk AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance.
Melalui Aziz, Yeo memberikan suap sebesar S$71.211 kepada Agus antara Maret dan Juni 2018, sebagai imbalan atas akreditasi AIG dan Liberty untuk menjual performance bond.
Yeo juga memberi Aziz total sekitar S$21.363,30 untuk membuat perjanjian dengan Agus.
Aziz juga ditemukan telah mencoba untuk mendapatkan orang lain untuk bergabung dengan skema, Agus untuk menunjukkan bantuan kepada Tokio Marine Insurance Singapura. Tapi orang itu tidak menerima tawaran itu.
Pengadilan menghukum Aziz 17 bulan penjara dan denda S$18.299,82 pada hari Senin.
Sedangkan Yeo dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dan denda S$21.363,30.
Orang ketiga, Benjamin Chow Tuck Keong, 58, yang memperkenalkan Aziz kepada Yeo, dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda S$4.574,96.
Ketiganya, yang sudah divonis pada April 2021, dan dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
“Singapura menerapkan pendekatan tanpa toleransi yang ketat terhadap korupsi. Setiap orang yang dihukum karena pelanggaran korupsi dapat didenda hingga S$100.000 atau dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun atau keduanya.”
CNA telah menghubungi kedutaan Indonesia untuk informasi lebih lanjut.